Image of Dugaan Wanprestasi dalam Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang antar-Perorangan dalam Analisis Hukum Perjanjian dan Putusan Pengadilan Nomor 14/Pdt.G.S/2024/PN Pbr

Dugaan Wanprestasi dalam Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang antar-Perorangan dalam Analisis Hukum Perjanjian dan Putusan Pengadilan Nomor 14/Pdt.G.S/2024/PN Pbr



Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dugaan wanprestasi dalam
perjanjian pinjam-meminjam uang antar-perorangan ditinjau dari hukum perjanjian
serta mengetahui pertimbangan hukum dan putusan hakim Pengadilan Negeri
Pekanbaru atas dugaan wanprestasi dalam perjanjian tersebut.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian
hukum/yuridis normatif yang menggunakan data sekunder bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Metode pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan kasus. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan dianalisa
secara kualitatif.

Dugaan wanprestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam uang antar-
perorangan merupakan pelanggaran terhadap asas mengikatnya perjanjian sebagai

undang-undang (pacta sunt servanda) dalam Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata.
Perjanjian pinjam-meminjam uang itu telah sesuai dengan beberapa ketentuan
umum perjanjian dan konstruksi perjanjian pinjam-meminjam dalam KUH Perdata.
Dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran terhadap asas pacta sunt servanda, yaitu
Tergugat tidak memenuhi prestasi sama sekali berupa membayar seluruh uang
pinjaman sebesar Rp 60.000.000,- kepada Penggugat. Pertimbangan hukum hakim
Pengadilan Negeri Pekanbaru atas dugaan wanprestasi dalam perjanjian tersebut,
antara lain bahwa Tergugat tidak melaksanakan kewajiban membayar utangnya
sebesar Rp 60.000.000,- kepada Penggugat sehingga dinyatakan melakukan
wanprestasi. Putusan hakim adalah: mengabulkan gugatan Penggugat untuk
sebagian; menyatakan sah Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang pada tanggal 31
Desember 2022; menyatakan perbuatan Tergugat adalah wanprestasi; menghukum
Tergugat untuk membayar ganti rugi secara material kepada Penggugat sebesar Rp
60.000.000,-; menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp
100.000,-; dan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. Putusan hakim
itu sesuai dengan teori, asas, dan ketentuan mengenai perjanjian dan wanprestasi.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment