Image of Dugaan Wanprestasi dalam Perjanjian Produksi dan Pengemasan Beras antara PT PIP dan PT AJ dalam Analisis Hukum Perjanjian dan Putusan Pengadilan Nomor 56/Pdt.G/2024/PN Bdg

Dugaan Wanprestasi dalam Perjanjian Produksi dan Pengemasan Beras antara PT PIP dan PT AJ dalam Analisis Hukum Perjanjian dan Putusan Pengadilan Nomor 56/Pdt.G/2024/PN Bdg



Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dugaan wanprestasi dalam
perjanjian produksi dan pengemasan beras antara PT PIP dan PT AJ ditinjau dari
hukum perjanjian serta mengetahui pertimbangan hukum dan putusan majelis
hakim Pengadilan Negeri Bandung atas dugaan wanprestasi dalam perjanjian itu.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian
hukum/yuridis normatif yang menggunakan data sekunder bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Metode pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan kasus. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan dianalisa
secara kualitatif.
Dugaan wanprestasi dalam perjanjian produksi dan pengemasan beras antara
PT PIP dan PT AJ merupakan pelanggaran terhadap asas mengikatnya perjanjian
sebagai undang-undang (pacta sunt servanda) dalam Pasal 1338 Ayat (1) KUH
Perdata. Perjanjian itu telah sesuai dengan beberapa ketentuan umum perjanjian
dalam KUH Perdata. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran terhadap
asas pacta sunt servanda (wanprestasi) karena PT AJ tidak melaksanakan seluruh
prestasinya, yaitu tidak melunasi sisa utang pembelian beras kepada PT PIP
sebesar Rp 2.141.566.883,- Pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan
Negeri Bandung atas dugaan wanprestasi dalam perjanjian tersebut, antara lain
bahwa dihubungkan dengan Pasal 1338 KUH Perdata mengenai kekuatan
mengikat perjanjian, perbuatan Tergugat berupa tidak melunasi sisa utang
pembelian beras sebesar Rp 2.141.566.883,- merupakan wanprestasi terhadap
perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1238 KUH Perdata. Putusan
majelis hakim adalah: menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut, tetapi
tidak hadir; mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
menyatakan sah "Perjanjian antara PT Pupuk Indonesia Pangan dengan PT Agro
Jabar tentang Produksi dan Pengemasan Beras Nomor 01/PKS/01/2021 -
02/SP/DIR-PIP/I/2021, tanggal 22 Januari 2021"; menyatakan perbuatan Tergugat
yang tidak memenuhi prestasinya melunasi sisa utang pembelian beras kepada
Penggugat sebesar Rp 2.141.566.883,- adalah perbuatan wanprestasi; menghukum
Tergugat untuk membayar lunas sisa utang pembelian beras kepada Penggugat
sebesar Rp 2.141.566.883,-; dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya
yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 210.000,00. Putusan tersebut sesuai
dengan teori, asas, dan ketentuan mengenai perjanjian dan wanprestasi.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment