Image of Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Pelaku Skizofrenia Paranoid Dihubungkan Dengan Alasan Penghapus Pidana (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 150/Pid.B/2024/Pn.Jkt.Brt)

Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Pelaku Skizofrenia Paranoid Dihubungkan Dengan Alasan Penghapus Pidana (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 150/Pid.B/2024/Pn.Jkt.Brt)



Pertanggungjawaban pidana adalah prinsip fundamental dalam hukum pidana karena berhubungan langsung dengan kemampuan seseorang untuk memahami dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, masih terdapat persoalan dalam penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa yang mengidap gangguan jiwa. Hal ini terlihat dari kecenderungan putusan pengadilan yang tetap menjatuhkan pidana meskipun terdapat indikasi gangguan mental atau disabilitas mental, serta terbatasnya peran ahli psikiatri dalam membentuk pertimbangan hukum hakim. Kondisi tersebut menunjukan terdapatnya kebutuhan untuk mengevaluasi penerapan regulasi dan pendekatan peradilan agar lebih sejalan dengan prinsip keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku skizofrenia paranoid dan mengetahui ratio decidendi majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku skizofrenia paranoid dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 150/Pid.B/2024/PN.Jkt.Brt. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Spesifikasi penelitian ini bersifat diskriptif analitif, yaitu dengan menggambarkan secara sistematis ketentuan hukum yang berlaku serta menganalisis penerapannya dalam praktik peradilan. Data diperoleh melalui studi dokumen dan studi literatur yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pengidap gangguan jiwa atau disabilitas mental masih menghadapi kelemahan, terutama dalam aspek penilaian kemampuan bertanggung jawab yang belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi psikologis terdakwa secara substansial. Kemudian, peran ahli psikiatri dalam proses pembuktian cenderung hanya menjadi pelengkap administratif dan tidak berpengaruh signifikan dalam substansi putusan. Simpulan dalam penelitian ini, menegaskan bahwa terdapat ruang besar untuk reformulasi kebijakan dan pendekatan peradilan pidana terhadap pelaku pengidap gangguan jiwa atau disabilitas mental, sehingga sistem hukum dapat lebih menjunjung nilai kemanusiaan, non-diskriminasi, dan menciptakan putusan yang lebih adil serta proporsional.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment