Record Detail
Advanced Search
Analisis Yuridis Terhadap Anak Sebagai Pengedar Tindak Pidana Narkotika Menurut Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 29/Pid-Sus- Anak/2025/Pn.Pdg Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia menunjukkan perkembangan yang semakin mengkhawatirkan, tidak hanya melibatkan orang dewasa, tetapi juga anak sebagai pelaku tindak pidana. Keterlibatan anak sebagai pengedar narkotika menimbulkan persoalan yuridis yang kompleks, karena di satu sisi negara berkewajiban menegakkan hukum terhadap tindak pidana narkotika, namun di sisi lain anak sebagai pelaku merupakan subjek hukum yang harus memperoleh perlindungan khusus sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Kondisi ini menuntut adanya penerapan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada pembinaan dan rehabilitasi.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis terhadap anak sebagai pengedar dalam tindak pidana narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 29/Pid-Sus-Anak/2025/PN.Pdg serta untuk mengkaji pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap anak berdasarkan ketentuan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa literatur dan pendapat para ahli, serta bahan hukum tersier sebagai penunjang. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan teknik penafsiran hukum yang relevan.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perbuatan anak dalam perkara tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan terpenuhinya unsur subjektif dan objektif tindak pidana, anak tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun demikian, penerapan sanksi terhadap anak harus tunduk pada ketentuan khusus dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai lex specialis yang menekankan prinsip perlindungan anak, keadilan restoratif, serta orientasi pembinaan dan reintegrasi sosial. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana didasarkan pada pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Secara yuridis, hakim mempertimbangkan terpenuhinya unsur tindak pidana, alat bukti yang sah, serta batas maksimum pidana bagi anak. Secara non-yuridis, hakim mempertimbangkan usia anak, latar belakang sosial dan keluarga, tingkat keterlibatan dalam tindak pidana, serta potensi perbaikan melalui pembinaan. Dengan demikian, putusan tersebut mencerminkan upaya penyeimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak anak dalam sistem peradilan pidana.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2026 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|