Record Detail
Advanced Search
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat Menurut Pasal 351 Ayat (2) KUHP Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 184/Pid.B/2024/PN.Jkt.brt
Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap tubuh manusia yang masih sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dan menimbulkan dampak serius bagi korban. Dalam hukum pidana Indonesia, perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Permasalahan yang kerap muncul adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku serta bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat menurut Pasal 351 Ayat (2) KUHP serta menganalisis pertimbangan hukum oleh hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 184/Pid.B/2024/PN.Jkt.Brt.
Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap tubuh manusia yang masih sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dan menimbulkan dampak serius bagi korban. Dalam hukum pidana Indonesia, perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Permasalahan yang kerap muncul adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku serta bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat menurut Pasal 351 Ayat (2) KUHP serta menganalisis pertimbangan hukum oleh hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 184/Pid.B/2024/PN.Jkt.Brt.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur delik dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP terpenuhi, baik unsur objektif maupun unsur subjektif, serta pelaku terbukti mampu bertanggung jawab secara hukum. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 184/Pid.B/2024/PN.Jkt.Brt, hakim dalam menjatuhkan pidana telah mempertimbangkan aspek yuridis berupa alat bukti yang sah dan pemenuhan unsur pasal yang didakwakan, serta aspek non-yuridis seperti akibat perbuatan terdakwa terhadap korban. Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa hakim telah berupaya mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam putusannya.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2026 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|