Record Detail
Advanced Search
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 26/Pid.Sus-Anak/2023/Pn.Samarinda)
Fenomena tindak kekerasan seksual yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku, merupakan masalah sosial kompleks yang dipicu oleh faktor lingkungan, paparan konten negatif di era digital, serta rendahnya literasi seksual. Kedudukan anak sebagai pelaku menuntut pendekatan hukum yang berbeda dari orang dewasa karena mereka dipandang sebagai individu yang masih dalam tahap perkembangan dan sering kali merupakan refleksi dari lingkungan yang rentan. Identifikasi masalah dalam penelitian ini berfokus pada bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pada Putusan Nomor 26/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Smr.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini mendasarkan analisisnya pada bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder seperti literasi hukum, teori-teori pidana, dan asas-asas hukum yang berkaitan dengan kebijakan hukum pidana khususnya mengenai kekerasan seksual. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk menjelaskan implementasi perlindungan hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara anak yang berkonflik dengan hukum.
Simpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak pelaku kekerasan seksual mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan kepentingan terbaik bagi anak melalui mekanisme diversi guna menghindarkan anak dari dampak negatif proses peradilan formal. Pada studi kasus Putusan Nomor 26/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Smr, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan di LPKA dan pelatihan kerja selama 2 bulan. Meskipun hakim telah mempertimbangkan aspek yuridis dan non-yuridis, penjatuhan pidana penjara seharusnya tetap menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), terutama jika terdapat faktor-faktor yang meringankan seperti adanya kesepakatan damai antara keluarga pelaku dan korban yang membuka peluang bagi jenis pidana alternatif lainnya.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2026 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|