Image of Tinjauan Yuridisterhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadapanak Menurut Undang – Undang Perlindungan Anakdalam Perspektif Perlindungan Anak Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau NOMOR 380/PID.SUS/2024/PN LLG.

Tinjauan Yuridisterhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadapanak Menurut Undang – Undang Perlindungan Anakdalam Perspektif Perlindungan Anak Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau NOMOR 380/PID.SUS/2024/PN LLG.



Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan mengancam tumbuh kembang anak sebagai kelompok rentan yang wajib dilindungi oleh negara. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, dalam praktik peradilan, penerapan ketentuan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut, khususnya terkait pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak serta mengkaji penerapannya dalam Putusan Nomor 380/Pid.Sus/2024/PN LLG.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak telah memberikan dasar hukum yang kuat dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Dalam Putusan Nomor 380/Pid.Sus/2024/PN LLG, hakim telah mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta fakta-fakta di persidangan. Namun demikian, optimalisasi perlindungan terhadap korban anak dan penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak masih perlu diperkuat agar tujuan pemidanaan dan perlindungan anak dapat tercapai secara maksimal.
Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 380/Pid.Sus/2024/PN.Llg menerapkan Pasal 81 Ayat (3) jo. Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap Terdakwa yang merupakan kakek kandung korban dan terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak sebanyak dua kali. Karena dilakukan oleh pihak yang memiliki kewajiban melindungi anak, Majelis Hakim menerapkan pemberatan pidana sepertiga sebagai bentuk penjeraan dan perlindungan terhadap anak. Pertimbangan hukum hakim didasarkan pada dakwaan dan pembuktian sesuai Pasal 184 KUHAP, serta hubungan Terdakwa dengan korban sebagai wali dan kakek kandung yang menjadi keadaan memberatkan. Penjatuhan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 bertujuan memberikan efek jera, melindungi masyarakat, dan mewujudkan keadilan bagi korban.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment