Image of Tinjauan Yuridis Terhadap Akad Pembiyaan Syariah Murabahah Pada Bank Syariah indonesia (BSI) KCP Antapani Bandung berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Tinjauan Yuridis Terhadap Akad Pembiyaan Syariah Murabahah Pada Bank Syariah indonesia (BSI) KCP Antapani Bandung berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah



Perbankan Syariah merupakan suatu sistem dengan menggunakan prinsip-prinsip
syariah (Hukum Islam) yang bersumber pada Al Qur’an dan Hadist. Di dalam kegiatan
usahanya dilarang/tidak mengandung unsur riba, tidak mengenal sistem bunga. PT.
Bank Syariah Indonesia termasuk KCP Antapani Bandung, sama seperti bank syariah
lainnya sebagai lembaga keuangan yang di dalam aktivitasnya menghimpun dana dari
mansyarakat dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam
bentuk pembiayaan. Salah satu produk pembiayaan adalah murabahah yaitu suatu
transaksi jual beli dengan mengungkapkan harga awal dan keuntungan yang telah
disetujui para pihak. Bank sebagai pihak penjual dan nasabah sebagai pihak pembeli.
Terdapat beberapa peraturan mengenai perbankan syariah seperti UU No. 21 tahun
2008 tentang perbankan Syariah, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) serta
Fatwa-fatwa MUI, sebagai bentuk kepastian hukum dan pedoman bagi bank syariah.
data diperoleh melalui studi kepustakaan, dokumen yang mencakup bahan primer,
sekunder, tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh suatu
gambaran konprehensif mengenai penerapan hukum di dalam praktik.

Dari hasil penelitian ini, sengketa yang timbul dalam pelaksanaan akad murabahah
terjadi karena adanya wanprestasi yang dilakukan nasabah sehingga merugikan pihak
bank. Dalam hal penyelesaian sengketa karena wanprestasi tersebut dapat dilakukan
melalui jalur Pengadilan Agama (Litigasi) maupun jalur musyawarah internal, arbitrase/Alternatif Penyelesaian Sengketa melalui pihak ketiga atau Arbitrase Syariah melalui Basyarnas (nonlitigasi) dan bagaimana ketentuan-ketentuan dalam peraturan-
peraturan perbankan syaiah, untuk dapat adanya perlindungan hukum bagi para pihak
yang bersengketa agar hukum dapat memberikan keadilan, ketertiban, dan tidak
sewenang-wenang.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment