Image of Fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Dalam Upaya Deradikalisasi Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Dalam Upaya Deradikalisasi Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme



Salah satu program Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, yaitu
deradikalisasi dengan mengedepankan paradigma pencegahan, dari pada penindakan,
namun dalam pelaksanaannya perlu analisa yang lebih mendalam, sehingga menarik
untuk dianalisis tentang fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam
upaya deradikalisasi terhadap perbuatan-perbuatan yang dikualifikasikan sebagai
tindak pidana terorisme dihubungkan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan upaya yang ditempuh Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme dalam membuktikan kesalahan sebagai dasar
pertanggungjawaban pidana pelaku radikalisme yang dikualifikasikan sebagai tindak
pidana terorisme.
Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian
melalui spesifikasi penelitian deskriptif analisis dan metode pendekatan metode
pendekatan kasus (case approach) dengan analisis secara yuridis kualitatif dengan
cara menggabungkan data hasil studi literatur dan data yang diperoleh dari
dokumentasi dan wawancara disusun secara sistematis kemudian memilih data-data
pokok yang dianggap berkaitan dengan yang diteliti untuk penulisan skripsi, tanpa
menggunakan tabel-tabel dan rumus-rumus statistik.
Hasil penelitian pertama adalah fungsi Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme dalam upaya deradikalisasi terhadap perbuatan-perbuatan yang
dikualifikasikan sebagai tindak pidana terorisme dihubungkan dengan Undang
Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,
yaitu menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional dalam penanggulangan
terorisme, melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah yang terkait dan
pemangku kepentingan lainnya dalam program pencegahan dan kegiatan melawan
propaganda ideologi radikal melalui kerja sama dengan Kementrian Agama,
kementerian Komunikasi dan informatika. Sedangkan hasil penelitian kedua adalah
upaya yang ditempuh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam
membuktikan kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana pelaku
radikalisme yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana terorisme, yaitu
berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dalam rangka pemenuhan kelengkapan
berkas perkara, pengumpulan dan penentuan alat bukti dan fakta perbuatan yang
diperlukan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment