Image of Tinjauan Yuridis Mengenai Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1516/Pdt.G/2024/PA.Mks)

Tinjauan Yuridis Mengenai Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1516/Pdt.G/2024/PA.Mks)



Perceraian sering menimbulkan permasalahan hukum terkait pemenuhan hak
nafkah anak, sehingga diperlukan kejelasan mengenai tanggung jawab orang tua
pasca perceraian dan penerapannya dalam praktik peradilan. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab orang tua terhadap nafkah anak pasca
perceraian dihubungkan dengan UU Perkawinan dan Putusan Pengadilan Agama
Makassar Nomor 1516/Pdt.G/2024/PA.Mks, dan untuk mengkaji pertimbangan
hukum serta akibat hukum dalam Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor
1516/Pdt.G/2024/PA.Mks.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis,
yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan
dengan teori hukum serta praktik pelaksanaan hukum positif dengan menggunakan
jenis penelitian normatif yang menekankan pada norma hukum. Oleh sebab itu data
yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumen. Penelitian ini
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus terhadap
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Analisis dilakukan secara
kualitatif dengan menelaah kesesuaian pertimbangan hakim terhadap norma hukum
yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab orang tua terhadap
nafkah anak pasca perceraian merupakan kewajiban hukum yang melekat dan tidak
hapus meskipun perkawinan berakhir. Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 Pasal 41 huruf b menegaskan kewajiban ayah menanggung biaya
pemeliharaan dan pendidikan anak sesuai kemampuannya, yang diperkuat oleh
Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 huruf c dan Pasal 156 huruf d bahwa nafkah dan
hadhanah menjadi tanggung jawab ayah sampai anak dewasa. Prinsip tersebut
diterapkan dalam Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor
1516/Pdt.G/2024/PA.Mks, di mana hakim menilai kelalaian ayah dalam memberi
nafkah sebagai pelanggaran tanggung jawab hukum, kemudian menetapkan nafkah
anak secara proporsional sebesar Rp806.150,00 per bulan dengan kenaikan 10%
per tahun serta nafkah madhiyah Rp25.000.000,00, sehingga putusan tersebut
memberikan kepastian dan pelindungan hukum bagi hak anak pasca perceraian.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment