Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI KORBAN DARI TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PARIAMAN NOMOR 114/PID.SUS/2024/PN PMN
Perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas sebagai korban dari
tindak pidana kekerasan seksual, yang mencakup hak pemberlakuan delik biasa,
pemberatan pidana bagi pelaku, larangan penyelesaian di luar pengadilan,
pendampingan, serta jaminan hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan
yang disertai akomodasi yang layak, telah diatur dalam UU TPKS. Namun dalam
praktiknya pemberian perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas
sebagai korban dari tindak pidana kekerasan seksual sering kali tidak diterapkan
secara lengkap. Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui
perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas sebagai korban dari tindak
pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS dan mengetahui pertimbangan hukum
oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana kekerasan seksual
yang dilakukan terhadap peyandang disabilitas dalam Putusan Pengadilan Negeri
Pariaman No. 114/Pid.Sus/2024/PN Pmn.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskritif yaitu
menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan
dengan teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif dengan menggunakan
jenis penelitian yuridis normatif yang menekankan pada norma hukum serta
menelaah kaidah hukum yang berlaku terhadap perlindungan hukum terhadap
penyandang disabilitas sebagai korban dari tindak pidana kekerasan seksual,
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan studi kasus.
Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa pertama, perlindungan
hukum terhadap penyandang disabilitas sebagai korban dari tindak pidana
kekerasan telah diatur dalam UU TPKS, mengenai kedudukan hukum yang setara,
pemberlakuan delik biasa, pemberatan pidana bagi pelaku, larangan penyelesaian
di luar pengadilan, pendampingan, serta jaminan hak atas penanganan,
pelindungan, dan pemulihan yang disertai akomodasi yang layak. Kedua,
pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku
dalam Putusan Pengadilan Negeri Pariaman No. 114/Pid.Sus/2024/PN Pmn, hakim
menetapkan pemberatan hukuman pidana kepada pelaku karena korban
merupakan penyandang disabilitas yaitu pidana penjara 8 (delapan) tahun dan
denda Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2026 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|