Record Detail
Advanced Search
Tinjauan Yuridis Penerapan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo Undang- Undang Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 1/Pid-Sus-Anak/2025/PN.BDG
Masalah mengenai anak selalu menjadi pusat perhatian bangsa, karena anak
adalah generasi muda yang merupakan penerus cita-cita bangsa dan merupakan
sumber daya manusia sebagai faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan.
Anak yang berkonflik dengan hukum tetap merupakan bagian dari generasi penerus
bangsa yang memerlukan pembinaan khusus, bukan semata-mata penghukuman,
agar mereka dapat kembali menjadi individu yang berguna bagi masyarakat dan
tidak kehilangan masa depannya akibat satu kesalahan di masa lalu. Tindak pidana
perbuatan persetubuhan terhadap anak semakin marak dan hal tersebut termasuk
pula ke dalam salah satu masalah hukum yang harus dikaji secara mendalam.Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami: Meninjau secara
yuridis dan menganalisis mengenai aspek yuridis tindak pidana persetubuhan yang
dilakukan oleh anak dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Nomor
1/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Bdg dalam perspektif sistem peradilan pidana anak.
Penerapan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan pada Undang-
Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam penelitian skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian yang
bersifat deskriptif analitis, menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data
yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier, sedangkan analisis data yang dilakukan secara
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini ternyata aspek yuridis tindak pidana
persetubuhan yang dilakukan oleh anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung
Nomor 1/Pid-Sus-Anak/2025/PN.Bdg serta penerapan hukumnya dalam perspektif
Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan
Anak.Putusan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang SPPA
yang menyatakan pidana anak maksimal setengah dari ancaman dewasa (7,5 tahun)
dan minimum khusus tidak berlaku, sehingga hakim tepat mengenyampingkan
minimum 5 tahun dan menjatuhkan pidana lebih ringan dengan orientasi
pembinaan. Penerapan hukum dalam putusan ini mencerminkan sinergi antara UU
SPPA dan UU Perlindungan Anak yang mengutamakan prinsip kepentingan terbaik
bagi anak, keadilan restoratif, pembinaan dan rehabilitasi, serta menjadikan
pemidanaan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), bukan pembalasan
semata, dengan tetap memberikan perlindungan kepada anak korban yang
mengalami dampak serius berupa kehamilan akibat perbuatan terdakwa.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2026 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|