Image of TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 1551/PID.B/2024/PN.MDN

TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 1551/PID.B/2024/PN.MDN



Pertanggungjawaban pidana merupakan prinsip fundamental dalam hukum
pidana yang menentukan dapat atau tidaknya seseorang dimintai
pertanggungjawaban atas suatu perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak
pidana. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pertanggungjawaban pidana
mensyaratkan terpenuhinya unsur perbuatan pidana (actus reus), unsur kesalahan
(mens rea), serta kemampuan bertanggung jawab, dengan tidak adanya alasan
pembenar maupun pemaaf. Salah satu tindak pidana yang sering terjadi dalam
kehidupan masyarakat adalah penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351
KUHP. Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana
penganiayaan serta pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pada
Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1551/Pid.B/2024/PN.MDN, dengan
fokus pada analisis pemenuhan unsur-unsur delik dan dasar pertimbangan
pemidanaan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dianalisis secara kualitatif
melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Kajian difokuskan pada norma-norma hukum yang mengatur pertanggungjawaban
pidana dalam KUHP serta penerapannya dalam praktik peradilan. Penelitian ini
bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai konstruksi
pertanggungjawaban pidana dan relevansinya terhadap asas tiada pidana tanpa
kesalahan (geen straf zonder schuld) dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti memenuhi seluruh
unsur pertanggungjawaban pidana, yaitu melakukan perbuatan secara sengaja yang
menimbulkan rasa sakit dan luka pada korban, sebagaimana dibuktikan melalui
keterangan saksi, alat bukti yang sah, serta visum et repertum. Tidak ditemukan
adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang menghapuskan pertanggungjawaban
pidana. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat
(1) KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan. Dalam
menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan aspek yuridis berupa
terpenuhinya unsur delik dan kekuatan pembuktian, serta aspek non-yuridis berupa
keadaan yang memberatkan dan meringankan. Putusan tersebut mencerminkan
penerapan pertanggungjawaban pidana secara proporsional serta sejalan dengan
prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment