Image of KEDUDUKAN ADVOKAT DALAM MELINDUNGI HAK TERSANGKA
DALAM PROSES PERADILAN PIDANA BERDASARKAN HUKUM
ACARA PIDANA LAMA DAN HUKUM ACARA PIDANA BARU

KEDUDUKAN ADVOKAT DALAM MELINDUNGI HAK TERSANGKA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA BERDASARKAN HUKUM ACARA PIDANA LAMA DAN HUKUM ACARA PIDANA BARU



Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu
pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Kedudukan
Advokat dalam melindungi hak tersangka dalam proses peradilan pidana
berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru. Advokat sebagai salah satu penegak
hukum memiliki peran strategis dalam menjamin terpenuhinya hak-hak tersangka
sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan, sebagai
perwujudan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia. Selain
dalam proses peradilan, kedudukan Advokat juga terlihat di jalur profesi di luar
pengadilan. Kedudukan Advokat secara mandiri untuk memberikan konsultasi
hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan
tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (tersangka atau terdakwa
pelaku tindak pidana) dan tidak terpengaruh kekuasaan negara (yudikatif dan
eksekutif).
Penyusunan skripsi ini menggunakan metode deskriptif, menjelaskan
mengenai kedudukan Advokat dalam pelaksanaan perlindungan hak tersangka
dalam proses peradilan pidana, hambatan yang di hadapi Advokat dalam
menjalankan fungsi pembelaan, serta pengaruh kebijakan hukum acara pidana baru.
Dalam hal ini, objek yang diteliti adalah hukum acara pidana lama dan hukum acara
pidana baru dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Data yang
digunakan adalah data sekunder, meliputi bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier, serta menggunakan metode pendekatan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bantuan hukum di Indonesia telah
diakui sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia dalam peradilan pidana,
namun KUHAP masih menempatkannya sebagai hak dan belum sebagai kewajiban
imperatif negara, sehingga akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin belum
sepenuhnya terjamin. Advokat berperan strategis dalam melindungi hak tersangka
dalam peradilan pidana, namun meskipun KUHAP lebih progresif dibandingkan
HIR, perannya pada tahap penyidikan masih terbatas sehingga perlindungan hak
tersangka belum optimal. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
membawa pembaruan signifikan yang pada satu sisi memperkuat peran Advokat
melalui jaminan due process of law, transparansi, dan mekanisme pengawasan yang
lebih luas, namun pada sisi lain juga berpotensi melemahkan efektivitas dan
independensi.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment