Record Detail
Advanced Search
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GARUT NOMOR 381/Pid.Sus/2024/PN.Grt
Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di
bawah umur merupakan isu penting dalam penegakan hukum pidana, mengingat
anak sebagai korban memiliki posisi yang rentan dan memerlukan perlindungan
hukum yang optimal. Dalam praktik peradilan, penerapan pertanggungjawaban
pidana pelaku tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana,
tetapi juga menyangkut ketepatan hakim dalam menerapkan ketentuan hukum yang
berlaku serta tujuan pemidanaan. Hal tersebut tercermin dalam Putusan Pengadilan
Negeri Garut Nomor 381/Pid.Sus/2024/PN Grt yang menjadi objek kajian dalam
penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum
terhadap anak sebagai korban tindak pidana persetubuhan serta menganalisis pidana
dan pemidanaan pelaku yang dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri
Garut Nomor 381/Pid.Sus/2024/PN.Grt.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan jenis penelitian
yuridis normatif, yaitu menelaah norma-norma hukum yang berkaitan dengan
perlindungan anak sebagai korban tindak pidana persetubuhan serta penerapan
pidana dan pemidanaan pelaku dalam Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor
381/Pid.Sus/2024/PN.Grt. Data yang digunakan adalah data sekunder yang
meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku
tindak pidana persetubuhan terhadap anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Garut
Nomor 381/Pid.Sus/2024/PN.Grt telah diterapkan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya
Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (3). Berdasarkan pertimbangan yuridis dan non
yuridis, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak serta dijatuhi pidana penjara
selama 17 (tujuh belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan
pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, sebagai bentuk penerapan sanksi pidana
yang tegas dan proporsional serta upaya perlindungan hukum bagi anak sebagai
korban.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2026 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|