Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDERAN PRODUK OBAT KUAT YANG TIDAK MEMILIKI IZN EDAR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hubungan antara konsumen dan pelaku usaha yang terus berkembang
membutuhkan sebuah aturan yang memberikan kepastian hukum terhadap tanggung
jawab, hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Obat-obatan merupakan produk
yang dikonsumsi oleh masyarakat dan mempunyai nilai yang sangat penting sebagai
sebuah produk karena obat dapat menyembuhkan penyakit yang diderita oleh
seseorang. Begitu halnya dengan konsumen obat-obatan yang merupakan kategori
konsumen kesehatan. Ketika seseorang sakit maka secara naluriah, ia akan berusaha
mencari obat untuk menyembuhkan penyakitnya tersebut. Tetapi apa yang akan
terjadi apabila orang tersebut tidak mempunyai pengalaman yang cukup mengenai
obat yang akan dikonsumsi olehnya.,Dikaitkan juga dengan asas-asas dan peraturan-
peraturan yang berlaku (hukum positif) yang mana akan menjadi studi kasus untuk
mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen serta analisis
terkait peredaran obat kuat tanpa izin edar di indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif
dengan bahan- bahan hukum yang digunakan seperti peraturan perundang-undangan
sebagai bahan hukum pokok (bahan hukum primer) dan bahan hukum seperti
literatur-literatur, yang berkaitan dengan analisis dan konstruksi yang dilakukan
dengan metode tertentu, bersifat sistematis dan konsisten untuk mengungkapkan
kebenaran.yang di kaitkan dengan perlindungan konsumen pihak-pihak yang harus
melindungi kepentingan hak dan kewajiban konsumen adalah pemerintah sesuai
dengan Pasal 1 angka (3) UUD 1945 menyebutkan Negara Indonesia adalah negara
hukum, yaitu menjamin hak-hak hukum warga negaranya memberikan perlindungan
hukum dan perlindungan hukum akan menjadi hak bagi setiap warga negara.
Berdasarkan penelitian ini, diperoleh temuan serta simpulan, Perlindungan
konsumen terhadap peredaran obat kuat yang tidak terdaftar di BPOM merupakan
bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin hak konstitusional warga atas
kesehatan dan keselamatan konsumsinya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen secara tegas memberikan perlindungan yuridis
terhadap konsumen yang menjadi korban dari peredaran produk ilegal, termasuk obat
kuat yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin edar. Peredaran
obat kuat ilegal melanggar ketentuan hukum positif, baik dalam UUPK maupun
Undang-Undang Kesehatan. Pelaku usaha yang memperdagangkan obat tanpa izin
edar dapat dikenai pertanggungjawaban hukum dalam bentuk sanksi pidana, perdata,
maupun administratif.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2025 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|