Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN MEREK TERKENAL ELECTRO VOICE YANG DIGUNAKAN OLEH PIHAK LAIN TANPA IZIN PEMILIK MEREK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NO. 83/PDT.SUS- HKI/MEREK/2023/PN NIAGA JAKARTA PUSAT
Perkembangan perdagangan global dan meningkatnya nilai ekonomi merek
menjadikan perlindungan hukum terhadap merek, khususnya merek terkenal,
sebagai isu penting dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual. Di Indonesia, sistem
hukum merek menganut asas first to file sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun demikian,
asas tersebut tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh ketentuan mengenai
perlindungan merek terkenal dan larangan pendaftaran merek dengan itikad tidak
baik. Permasalahan muncul ketika merek terkenal yang telah memiliki reputasi
internasional digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain tanpa izin pemilik merek
yang sah. Salah satu contoh konkret adalah sengketa merek Electro-Voice (EV)
yang diputus melalui Putusan Nomor 83/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga
Jakarta Pusat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum
mengenai perlindungan merek terkenal menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2016 serta mengkaji implikasi yuridis putusan tersebut terhadap perlindungan
hukum bagi pemilik merek terkenal di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis. Pendekatan yang
digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan adalah data sekunder yang
terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, putusan
pengadilan, bahan hukum sekunder berupa doktrin dan literatur hukum, serta bahan
hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan,
sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan norma
hukum dan pertimbangan hakim untuk memperoleh gambaran menyeluruh
mengenai penerapan perlindungan hukum terhadap merek terkenal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2016 telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi perlindungan merek terkenal,
baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar di Indonesia, melalui
ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan ayat (3). Putusan Nomor 83/Pdt.Sus-
HKI/Merek/2023/PN Niaga Jakarta Pusat menegaskan bahwa asas first to file dapat
dikesampingkan apabila pendaftaran merek dilakukan dengan itikad tidak baik dan
memiliki persamaan dengan merek terkenal milik pihak lain. Putusan tersebut
memperkuat prinsip keadilan substantif dan memberikan kepastian hukum bagi
pemilik merek terkenal, serta menjadi preseden penting dalam mencegah praktik
trademark squatting di Indonesia. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap
merek terkenal tidak hanya bersifat formal administratif, tetapi juga substantif
berdasarkan reputasi dan itikad baik.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2026 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|