Image of PEMULIHAN LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI UPAYA
PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT PENCEMARAN

(STUDI KASUS PT. SUTOMO)

PEMULIHAN LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT PENCEMARAN (STUDI KASUS PT. SUTOMO)



Pemulihan lingkungan hidup merupakan atribusi Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UUPPLH) sebagai konsekuensi atas terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup. Secara ideal (das sollen) UUPPLH menempatkan pemulihan
lingkungan sebagai kewajiban utama pelaku usaha dan/atau kegiatan khususnya
kepada korporasi melalui penggunaan instrumen penegakan hukum yang meliputi
instrumen administratif, perdata, dan pidana. Namun dalam prakteknya (das sein),
pelaksanaan pemulihan lingkungan kerap tidak berjalan sejalan dengan ketentuan
normatif tersebut, terlebih jika kasus lingkungan hidup tersebut menyangkut bahan
limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Oleh karena itu, kajian ini mencoba
membedah kesenjangan antara das sollen dan das sein dalam pemulihan lingkungan
akibat pencemaran limbah B3 untuk menegaskan kembali orientasi penegakan
hukum lingkungan hidup yang tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga
restoratif guna mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
berkeadilan dan berkelanjutan.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan jenis penelitian
yuridis normatif, pendekatan peraturan perundang-undangan, teknik pengumpulan
data melalui studi dokumen dan studi literatur, serta analisis data secara normatif
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan dalam
UUPPLH dilakukan melalui instrumen administratif, perdata, dan pidana yang
bersifat saling melengkapi, dengan instrumen administratif sebagai primum
remedium dan instrumen pidana bersifat ultimum remedium serta pemulihan
lingkungan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum oleh PT. Sutomo selaku
korporasi. Penyelesaian kasus limbah B3 oli bekas PT. Sutomo, semestinya
dilakukan sesuai dengan yang terdapat pada Pasal 54 UUPPLH dengan peraturan
lainnya mengenai pemulihan lingkungan (environmental restoration) dalam
UUPPLH. Penegakan hukum lingkungan harus diterapkan secara terpadu,
konsisten, dan berorientasi pada pemulihan lingkungan berdasarkan prinsip
pencemar membayar dan tanggung jawab mutlak (strict liability) serta difokuskan
pada amanat dari UUPPLH selaku regulasi yang mengatur dan melindungi
lingkungan secara komprehensif guna mewujudkan perlindungan lingkungan hidup
yang berkelanjutan dan berkeadilan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment