Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG No. 1742 K/Pid.Sus/2025
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan yang mendapat
perhatian serius di Indonesia karena dampaknya yang luas terhadap keuangan
negara, tata kelola pemerintahan, serta kepercayaan publik. Salah satu bentuk
tindak pidana korupsi yang kerap terjadi adalah penyalahgunaan kewenangan oleh
pejabat publik dalam pengelolaan keuangan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis penerapan unsur-unsur tindak pidana penyalahgunaan kewenangan
dalam pengelolaan keuangan daerah serta mengkaji pertimbangan hukum Majelis
Hakim Mahkamah Agung dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa,
khususnya terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1742 K/Pid.Sus/2025.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif
untuk menganalisis tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan
keuangan daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1742
K/Pid.Sus/2025. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi dokumen dan studi literatur
serta dianalisis secara kualitatif untuk memberikan penjelasan yang sistematis dan
logis.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 1742
K/Pid.Sus/2025, dapat disimpulkan bahwa penerapan Pasal 3 UU PTPK terhadap
terdakwa belum sepenuhnya tepat secara yuridis dan konseptual. Hasil analisis
menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa lebih mencerminkan perbuatan melawan
hukum sejak awal, berupa kegiatan fiktif, penggunaan anggaran yang tidak sah,
serta laporan pertanggungjawaban yang direkayasa, dibandingkan dengan bentuk
penyalahgunaan kewenangan atas kewenangan yang sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3. Lebih lanjut, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa
pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam perkara a quo
cenderung menitikberatkan pada kedudukan jabatan terdakwa sebagai pejabat
publik dan tanggung jawab strukturalnya sebagai Pengguna Anggaran. Pendekatan
yang digunakan hakim lebih bersifat kausalitas, yakni menghubungkan jabatan
terdakwa dengan timbulnya kerugian negara, tanpa menguraikan secara mendalam
bagaimana kewenangan yang sah tersebut digunakan secara menyimpang.
Akibatnya, konstruksi penerapan Pasal 3 tampak dibangun lebih karena status
jabatan terdakwa daripada analisis normatif terhadap sifat perbuatannya. Dengan
demikian, secara keseluruhan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan
Pasal 2 UU PTPK sebenarnya lebih tepat untuk merefleksikan karakter perbuatan
terdakwa dan lebih sejalan dengan asas kepastian hukum serta keadilan substantif.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2026 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|