Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUBANG NOMOR. 64/Pid.B/2024/PN Sng
Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan kejahatan terhadap nyawa
manusia yang di atur secara tegas dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) yang memiliki karakteristik utama berupa adanya unsur
kesengajaan dan perencanaan terlebih dahulu (voorbedachte rade). Kejahatan
terhadap nyawa merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,
khususnya hak untuk hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam praktik peradilan pidana,
pembuktian unsur perencanaan terlebih dahulu sering menjadi aspek yang
menentukan dalam mengkualifikasikan suatu perbuatan sebagai pembunuhan
berencana. Oleh karena itu, diperlukan kajian yuridis untuk menilai penerapan
unsur-unsur tindak pidana serta pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan
putusan.
Metode penelitian yang digunakan adalah spesifikasi penelitian bersifat
deskriptif analitis dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Metode
pendekatan yang dipakai meliputi pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus. Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan, dan dianalisis
dengan metode yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan unsur objektif dan unsur
subjektif tindak pidana pembunuhan berencana dalam putusan tersebut telah
memenuhi ketentuan Pasal 340 KUHP, khususnya terkait unsur kesengajaan dan
perencanaan terlebih dahulu (voorbedachte rade). Unsur objektif terbukti melalui
adanya perbuatan pelaku yang secara langsung mengakibatkan hilangnya nyawa
korban. Unsur subjektif berupa kesengajaan dan perencanaan terlebih dahulu
terbukti adanya persiapan pelaku sebelum melakukan perbuatan pidana. Majelis
hakim dalam pertimbangan hukumnya telah menilai secara cermat hubungan antara
niat, perencanaan, dan pelaksanaan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya
nyawa korban. Ratio Decidendi majelis hakim dalam menjatuhkan pidana
didasarkan pada fakta-fakta persidangan, alat bukti yang sah menurut hukum, serta
pertimbangan yuridis yang berlandaskan pada prinsip keadilan, kepastian hukum,
dan kemanfaatan. Dengan demikian, putusan tersebut telah mencerminkan
penerapan hukum pidana yang tepat dalam membuktikan unsur pembunuhan
berencana serta dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku sesuai tujuan
pemidanaan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2026 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|