Image of TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENETAPAN TERSANGKA TINDAK
PIDANA PEMBUNUHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA
PIDANA (STUDI KASUS PUTUSAN PRAPERADILAN
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
NOMOR : 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg)

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENETAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA (STUDI KASUS PUTUSAN PRAPERADILAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR : 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg)



Penetapan tersangka merupakan tahap penting dalam proses peradilan pidana
karena berimplikasi langsung terhadap pembatasan hak asasi manusia. Dalam
praktik penegakan hukum, penetapan tersangka tidak jarang menimbulkan
permasalahan hukum apabila dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum acara
pidana dan prinsip due process of law. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
penetapan tersangka tindak pidana pembunuhan dalam perspektif hukum acara
pidana serta pertimbangan hukum dalam menjatuhkan Putusan Praperadilan
Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif yaitu
menggambarkan secara sistematis fakta dan karakteristik objek atau subjek yang
diteliti secara tepat, jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridis

normatif, metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-
undangan dan pendekatan kasus, Teknik pengumpulan data yang dipergunakan

adalah menggunakan bahan-bahan Pustaka berupa peraturan perundang-undangan
dan buku-buku referensi, metode analisa data yang dipergunakan adalah
pengolahan kualitatif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penetapan tersangka tindak pidana
pembunuhan dalam perspektif hukum acara pidana harus dilakukan berdasarkan
ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal
1 angka 10 KUHAP,serta berlandaskan asaslegalitas dan prinsip due process of law.
Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan setelah adanya proses penyelidikan dan
penyidikan yang sah, serta Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan
Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 10/Pid.Pra/2024/PN
Bdg menunjukkan bahwa hakim praperadilan bertujuan menjaga agar tindakan
penegak hukum (Polisi/Jaksa) sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku
terhadap tindakan penyidik secara tepat. Penetapan tersangka dalam perkara a quo
tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan tidak didasarkan pada 2 alat bukti yang
cukup serta prosedur hukum yang sah. Penetapan Tersangka masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO) tanpa diawali dengan surat pemanggilan Tindakan
penetapan DPO tanpa pemeriksaan menyalahi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor
14 Tahun 2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 16 tentang Penyidikan Tindak Pidana.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment