Record Detail
Advanced Search
PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK JMB AESTHETIC CLINIC DALAM ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR 11/PDT.SUS- HKI/MEREK/2024/PN.NIAGA.SBY
Dalam kegiatan bisnis, merek memiliki peran yang sangat penting sebagai
identitas pembeda sekaligus sarana untuk membangun reputasi, kepercayaan
konsumen, dan nilai ekonomi suatu barang dan/atau jasa. Keberadaan merek tidak
hanya berfungsi sebagai tanda pengenal dalam perdagangan, tetapi juga sebagai
aset tidak berwujud yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha, sehingga
memerlukan pelindungan hukum guna mencegah terjadinya peniruan, persaingan
usaha tidak sehat, serta penyalahgunaan merek oleh pihak lain yang beritikad tidak
baik. Oleh kareana itu, Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelindungan
hukum terhadap merek JMB Aesthetic Clinic berdasarkan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta mengkaji pertimbangan
dan akibat hukum pembatalan merek dalam Putusan Nomor
11/Pdt.SusHKI/Merek/2024/PN.Niaga.Sby.
Untuk mencapai tujuan penelitian tersebut, penulis melakukan penelitian
deskriptif untuk menganalisis pelindungan hukum terhadap merek JMB Aesthetic
Clinic berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi geografis. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi dokumen (Study of
document) dan studi literatur (study of literature), kemudian dianalisis secara
kualitatif guna memberikan penjelasan yang sistematis dan logis dalam menjawab
rumusan masalah penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelindungan hukum terhadap merek JMB
Aesthetic Clinic telah terpenuhi secara optimal melalui sistem konstitutif (first to
file), di mana hak atas merek lahir setelah pendaftaran dan pemberian sertifikat
merek sehingga memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya. Pelindungan
tersebut mencakup upaya preventif dan represif sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Merek dan Indikasi Geografis. Sehinggaa, dalam Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga.Sby, majelis hakim menilai adanya persamaan pada pokoknya dan iktikad tidak baik dalam pendaftaran merek,
sehingga pembatalan merek dinyatakan sesuai dengan Pasal 21, Pasal 76, dan Pasal
77 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, dengan akibat hukum berupa
hapusnya hak eksklusif, pencoretan pendaftaran merek oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual, serta kewajiban pembayaran biaya perkara.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2026 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|