Image of TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN X 
BERGERAK DI BIDANG ENTERTAINMENT (BIOSKOP) 
DI KOTA BANDUNG TERHADAP  PEKERJA 
MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 
13 TAHUN 2003 TENTANG 
KETENAGAKERJAAN

TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN X BERGERAK DI BIDANG ENTERTAINMENT (BIOSKOP) DI KOTA BANDUNG TERHADAP PEKERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN



Peran tenaga kerja merupakan faktor penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Oleh karena itu diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya di dalam pembangunan serta perlindungan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Dalam hal perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Sinergi dengan hal tersebut terdapat beberapa permasalahan yang dapat diidentifikasi sebagaimana berikut: 1. Bagaimanakah perlindungan hukum bagi pekerja atas pemutusan hubungan kerja sepihak oleh Perusahaan X Bergerak di Bidang Entertainment (Bioskop) di Kota Bandung berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, 2. Bagaimanakah penyelesaian hubungan industrial terhadap pekerja yang dikenai PHK sepihak oleh Perusahaan X Bergerak di Bidang Entertainment (Bioskop) di Kota Bandung.
Permasalahan yang diidentifikasikan di atas, sekaligus menjadi objek penelitian, metode penelitian yang digunakan bersifat deskritif analitis, menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, teknik pengumpulan data dengan studi dokumen dan studi kepustakaan sedangkan analisis data yang dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan, yaitu: Bahwa, Perlindungan hukum terhadap pekerja atas pemutusan hubungan kerja sepihak oleh Perusahaan X Bergerak di Bidang Entertainment (Bioskop) di Kota Bandung, Pada perkara a quo terlihat tidak adanya upaya yang dilakukan perusahaan untuk menghindari PHK serta pemenuhan hak-hak asasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia untuk kesejahteraan tenaga kerja yakni hak untuk bekerja, tanpa diskriminasi, dan membeda-bedakan status sosial pekerja yang mana nantinya dapat menimbulkan perselisihan hubungan kerja. Juga tidak adanya upaya dari pemerintah dalam melindungi warga negara dari diskriminasi yang dilakukan oleh pihak pengusaha sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja yang mengakibatkan tercederainya hak-hak tenaga kerja.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment