Image of KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN
PARKIR CERDAS UNTUK MEWUJUDKAN SMART CITY

DI KOTA BANDUNG

KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN PARKIR CERDAS UNTUK MEWUJUDKAN SMART CITY DI KOTA BANDUNG



Perkembangan perkotaan di Kota Bandung yang disertai dengan
meningkatnya jumlah kendaraan menimbulkan berbagai permasalahan transportasi,
khususnya terkait kemacetan, parkir liar, dan kebocoran pendapatan daerah dari
sektor perparkiran. Dalam rangka mewujudkan konsep smart city, Pemerintah Kota
Bandung menerapkan kebijakan Parkir Cerdas (smart parking) sebagai bagian dari
smart mobility yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
meningkatkan efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan parkir.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Pemerintah Daerah Kota
Bandung dalam pengelolaan Parkir Cerdas sebagai implementasi smart city, serta
menganalisis pengaturan Parkir Cerdas dalam mewujudkan smart mobility di Kota
Bandung.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data
diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa kewenangan Pemerintah Daerah Kota Bandung dalam pengelolaan Parkir
Cerdas bersumber dari atribusi undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Daerah dan
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir
di Luar Badan Jalan (Off-Street). Peraturan Wali Kota tersebut berfungsi sebagai
instrumen hukum administrasi untuk mengatur teknis operasional parkir berbasis
teknologi, termasuk penerapan sistem pembayaran non-tunai, pengawasan
transaksi secara real-time, serta penerapan sanksi administratif.
Namun demikian, implementasi Parkir Cerdas di Kota Bandung masih
menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya kepatuhan penyelenggara
parkir dan masyarakat, belum optimalnya pemanfaatan sanksi administratif, serta
masih maraknya praktik pungutan liar yang menghambat terwujudnya tata kelola
parkir yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, diperlukan penguatan
penegakan hukum administrasi, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta
optimalisasi penggunaan teknologi untuk mendukung efektivitas kebijakan Parkir
Cerdas dalam mewujudkan smart city di Kota Bandung.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment