Image of PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN
DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN
DALAM RUMAH TANGGA DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN
PENGADILAN NEGERI KARAWANG NOMOR

229/PID.SUS/2024/PN.KWG

PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KARAWANG NOMOR 229/PID.SUS/2024/PN.KWG



Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk
kejahatan dalam lingkup domestik yang kerap luput dari penerapan hukum karena
adanya anggapan bahwa peristiwa tersebut merupakan ranah privat keluarga. Untuk
memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban, pemerintah
menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai dasar yuridis dalam upaya pencegahan,
penanganan, dan penegakan hukum perkara KDRT. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis penerapan hukum tindak pidana KDRT berdasarkan ketentuan UU
No. 23 Tahun 2004, serta mengkaji penerapannya dalam Putusan Pengadilan Negeri
Karawang Nomor 229/Pid.Sus/2024/PN.KWG.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan pendekatan kasus berdasarkan
Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 229/Pid.sus/2024/PN.KWG. Bahan
hukum yang digunakan berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum,
dokumen perkara, dan putusan pengadilan. Analisis dilakukan secara kualitatif
melalui penalaran hukum terhadap asas, norma, dan ketentuan positif yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum tindak pidana KDRT
telah diatur secara komprehensif melalui UU No. 23 Tahun 2004, yang
menempatkan korban sebagai subjek yang dilindungi serta membuka ruang bagi
negara untuk melakukan intervensi sebagai bentuk perlindungan publik. Dalam
Putusan Pengadilan Negeri Karawang, majelis hakim menerapkan ketentuan UU
No. 23 Tahun 2004 sebagai dasar pembuktian dan menjatuhkan pidana terhadap
pelaku. Namun demikian, masih ditemukan kendala dalam proses penegakan
hukum, di antaranya minimnya kesadaran hukum, relasi kuasa dalam rumah tangga,
kesulitan pembuktian, tekanan sosial-kultural, serta rendahnya akses korban
terhadap layanan perlindungan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment