Image of PELINDUNGAN HUKUM DAN URGENSI PENGATURAN HAK CIPTA
ATAS KARYA GAMBAR BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI)
MIDJOURNEY DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG

HAK CIPTA

PELINDUNGAN HUKUM DAN URGENSI PENGATURAN HAK CIPTA ATAS KARYA GAMBAR BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) MIDJOURNEY DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG HAK CIPTA



Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah membawa
perubahan dalam proses penciptaan karya, khususnya karya gambar digital.
Namun, perkembangan tersebut menimbulkan persoalan hukum dalam bidang hak
cipta, terutama terkait pelindungan hukum terhadap karya gambar yang dihasilkan
dengan bantuan AI, mengingat UU Hak Cipta masih menempatkan manusia sebagai
subjek utama pencipta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelindungan
hukum terhadap karya gambar yang dihasilkan oleh Artificial Intelligence (AI)
Midjourney berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta serta mengkaji urgensi
pengaturan Hak Cipta atas karya gambar berbasis AI di Indonesia.
Berdasarkan tujuan penelitian tersebut, maka metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian deskriptif dengan jenis penelitian normatif yang
menggunakan data sekunder, bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual, dan pendekatan perbandingan. Data yang digunakan dikumpulkan
melalui studi dokumen dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa karya gambar yang dihasilkan melalui
AI Midjourney tidak secara otomatis memperoleh pelindungan hukum hak cipta di
Indonesia, karena rezim hak cipta nasional mensyaratkan adanya pencipta manusia
yang mengekspresikan kreativitas yang bersifat khas dan pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta. AI tidak dapat dikualifikasikan
sebagai subjek hukum pencipta, sehingga pelindungan hak cipta atas karya berbasis
AI hanya dimungkinkan apabila terdapat kontribusi manusia yang aktif, dominan,
dan substansial dalam proses penciptaannya. Di sisi lain, penelitian ini juga
menemukan bahwa kerangka hukum hak cipta Indonesia belum memiliki
mekanisme atribusi hak yang memadai untuk karya berbasis AI, karena masih
bertumpu pada konsep hubungan kerja atau perintah sebagaimana Pasal 10 UU Hak
Cipta. Hasil komparasi dengan hukum Inggris menunjukkan bahwa pendekatan
fungsional melalui konsep computer-generated works mampu memberikan
kejelasan kepengarangan dengan mengaitkannya pada pihak yang melakukan
pengaturan yang diperlukan bagi terciptanya karya. Ketiadaan pendekatan
fungsional serupa dalam hukum Indonesia menyebabkan ketidakjelasan status
karya AI sebagai ciptaan dan subjek pemegang haknya, sehingga menegaskan
urgensi pengaturan hak cipta yang lebih responsif terhadap perkembangan
teknologi AI.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment