Image of TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG
SERTIPIKAT HGB ATAS TINDAKAN PENGUASAAN TANAH SECARA
MELAWAN HUKUM DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN
DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DAN PERATURAN
PEMERINTAH PENDAFTARAN TANAH
(PUTUSAN NO. 499/PDT/2025/PT BDG)

TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIPIKAT HGB ATAS TINDAKAN PENGUASAAN TANAH SECARA MELAWAN HUKUM DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DAN PERATURAN PEMERINTAH PENDAFTARAN TANAH (PUTUSAN NO. 499/PDT/2025/PT BDG)



Secara normatif, Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) berfungsi sebagai alat
bukti hak atas tanah yang diterbitkan melalui pendaftaran tanah untuk memberikan
kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Dalam
pelaksanaannya, sengketa pertanahan masih sering terjadi penguasaan,
pemanfaatan, dan pendirian bangunan atas tanah oleh pihak yang tidak berhak,
meskipun bidang tanah tersebut telah terdaftar secara sah. Penelitian ini bertujuan
untuk mengkaji pertimbangan Hakim dalam memutus Para Tergugat melakukan
Perbuatan Melawan Hukum (PMH), serta mengkaji perlindungan hukum terhadap
pemilik Sertipikat HGB dalam Putusan Nomor 499/PDT/2025/PT BDG,
dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah.
Untuk mencapai tujuan penelitian, penulis menggunakan metode yuridis
normatif bersifat deskriptif-analitis, melalui pendekatan perundang-undangan,
pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi
dokumen berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta
studi literatur dari buku hukum dan jurnal, yang kemudian dianalisis secara
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyatakan Para
Tergugat terbukti melakukan PMH atas penguasaan, pemanfaatan, dan pendirian
bangunan secara melawan hukum atas bidang tanah seluas 1.915 m2 yang telah
terbit sepuluh Sertipikat HGB atas nama PT. Wijaya Karya (Persero), Tbk., dengan
pertimbangan hakim yang didasarkan pada kekuatan pembuktian sertipikat sebagai
akta autentik, hasil pemeriksaan setempat, dan pengakuan tidak langsung Para
Tergugat. Mekanisme perlindungan preventif melalui asas publisitas pendaftaran
tanah belum sepenuhnya mampu mencegah terjadinya sengketa, sehingga
diperlukan penegakkan perlindungan represif melalui gugatan PMH berdasarkan
Pasal 1365 KUHPerdata. Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang dikuatkan
oleh Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan gugatan dengan menyatakan
Penggugat sebagai pemilik sah, membatalkan Akta Jual Beli (AJB) Para Tergugat,
dan memerintahkan pengosongan tanah serta pembongkaran bangunan, sehingga
memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik Sertipikat HGB.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment