Record Detail
Advanced Search
PENYELESAIAN SENGKETA JOINT VENTURE AGREEMENT ANTARA PT LSS DAN WALLEM & CO. LTD DALAM ANALISIS UU NOMOR 30 TAHUN 1999 DAN PUTUSAN NOMOR 98/PDT/2020/PT DKI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implikasi pilihan terhadap
arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa JVA antara PT LSS dan Wallem &
Co. Ltd ditinjau dari UU Nomor 30 Tahun 1999 serta mengetahui pertimbangan
hukum dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas penyelesaian sengketa
JVA tersebut yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian hukum/yuridis normatif
yang menggunakan data sekunder bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Metode pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
kasus. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan dianalisa secara kualitatif.
Implikasi pilihan terhadap arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa
JVA antara PT LSS dan Wallem & Co. Ltd adalah: Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili sengketa JVA antara para pihak
karena terikat dengan perjanjian arbitrase; perjanjian arbitrase itu meniadakan hak
PT LSS dan Wallem & Co. Ltd untuk mengajukan perkara ke PN. Dalam konteks
perkara itu, PT LSS (Penggugat) tidak berhak untuk mengajukan sengketa JVA ke
PN Jakarta Pusat; PN Jakarta Pusat wajib menolak untuk menyelesaikan perkara
itu; dan perkara itu tidak tunduk pada yurisdiksi PN Jakarta Pusat, tetapi tunduk
pada yurisdiksi arbitrase di Singapura. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3
dan Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 1999. Pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta atas penyelesaian sengketa JVA yang diajukan ke PN Jakarta Pusat,
antara lain bahwa majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan semua
dalil serta bukti yang diajukan di persidangan, bukti-bukti itu telah dikaitkan
dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perkara itu sehingga
Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan pertimbangan hukum
tersebut karena dalam pertimbangan hukum itu telah memuat dan menguraikan
dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan yang menjadi dasar dalam
putusan. Adapun putusannya adalah: menerima permohonan banding dari
Pembanding/semula Penggugat; menguatkan Putusan Sela PN Jakarta Pusat
Nomor 192/Pdt.G/2014/PN Jkt Pst, tanggal 22 Agustus 2016, yang dimohonkan
banding; dan menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya
perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp
150.000.- Putusan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2026 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|