Record Detail
Advanced Search
ANALISIS TERHADAP PELANGGARAN PENDAFTARAN MEREK CRYSTAL-X DENGAN ITIKAD TIDAK BAIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG MEREK NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 7/PDT.SUS-HKI/2018/ PN.SMG.
Meningkatnya produksi barang maupun jasa yang dihasilkan oleh perusahaan merupakan hasil kemampuan kreativitas manusia yang dapat menimbulkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Penulis meneliti mengenai pelanggaran merek terdaftar Merek Crystal-X dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum pendaftaran Merek Crystal-X dengan itikad tidak baik. Selain itu, untuk mengetahui dan menganalisa akibat hukum terhadap pelanggaran pendaftaran Merek Crystal-X dengan itikad tidak baik.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif yaitu menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat perlindungan hukum pendaftaran Merek Crystal-X dan akibat hukum terhadap pelanggaran pendaftaran dengan itikad tidak baik. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Itikad tidak baik dalam pendaftaran merek dapat dijadikan sebagai alasan pembatalan merek menurut Undang-Undang Merek. Peran dari pemerintah untuk mencegah terjadinya pendaftaran merek dengan motif itikad tidak baik menjadi sangat strategis, karena proses ini akan dilakukan pengecekan atas pendaftaran merek untuk menentukan terbitnya sertifikat kepemilikan merek. Berdasarkan Pasal 3 UU Merek dan Indikasi Geografis, sistem perlindungan merek di Indonesia menggunakan sistem konstitutif. Kelebihan dari sistem konstitutif adalah terjaminnya kepastian hukum dengan sertifikasi bagi pemilik merek untuk tujuan komersial. Perlindungan atas merek yang dimiliki oleh penggugat yaitu Merek Crystal X, bahwa gugatan pembatalan merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepetingan dengan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 20 dan atau Pasal 21 UU Merek. Terjadinya itikad tidak baik dalam pendaftaran suatu merek, apabila ada merek-merek yang diketahui memenuhi unsur-unsur itikad buruk dapat dilakukan penghapusan maupun pembatalan berdasarkan pengaduan dan gugatan dari pemilik merek terdaftar yang merasa dirugikan sebagaimana Pasal 72 sampai dengan Pasal 79 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penghapusan merek terdaftar dapat diajukan atas prakarsa Menteri atau oleh pemilik merek yang bersangkutan kepada Menteri.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2022 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|