Image of ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR
205/PDT.G.S/2024/PN.BDG DALAM PERKARA WANPRESTASI DIHUBUNGKAN

DENGAN KETENTUAN GUGATAN SEDERHANA

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 205/PDT.G.S/2024/PN.BDG DALAM PERKARA WANPRESTASI DIHUBUNGKAN DENGAN KETENTUAN GUGATAN SEDERHANA



Perjanjian hutang-piutang merupakan hal yang lazim terjadi dalam kehidupan
masyarakat, namun tidak jarang menimbulkan sengketa akibat wanprestasi debitur yang
tidak memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan. Salah satu contoh konkret ialah perkara
antara PT. Bank Rakyat Indonesia dan Aline Handini yang diselesaikan melalui gugatan
sederhana di Pengadilan Negeri Bandung dalam Putusan Nomor
205/Pdt.G.S/2024/PN.Bdg. Penelitian ini membahas bentuk wanprestasi tergugat, dasar
hukum yang melandasi penyelesaian sengketa, serta penerapan Peraturan Mahkamah
Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan
Sederhana. Dalam perkara ini, tergugat tidak membayar pinjaman sejak Agustus 2024
dan telah menunggak sebesar Rp210.665.337,40. Upaya penyelesaian secara persuasif
telah dilakukan, namun gagal, sehingga penggugat mengajukan gugatan sederhana.
Penelitian ini menunjukkan bahwa gugatan sederhana dapat menjadi solusi hukum yang
efisien, sederhana, dan berbiaya ringan dalam penyelesaian perkara perdata ringan seperti
wanprestasi pinjam-meminjam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Analisis
wanprestasi dengan ketentuan gugatan sederhana di hubungkan dengan putusan Nomor
205/Pdt.G.S/2024/PN.Bdg dan Untuk mengetahui akibat hukum Putusan Pengadilan
Negeri Bandung Nomor 205/Pdt.G.S./2024/PN.Bdg dalam perkara wanprestasi
dihubungkan dengan ketentuan gugatan sederhana.
Spesifikasi Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi
kepustakaan dan dokumen resmi putusan pengadilan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara antara PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk. melawan Aline Handini memenuhi kriteria gugatan sederhana karena
jumlah tuntutan tidak melebihi Rp500.000.000 dan para pihak berdomisili di wilayah
hukum yang sama. Tergugat terbukti melakukan wanprestasi karena lalai membayar
pinjaman sesuai perjanjian. Hakim memutus dengan mengabulkan sebagian gugatan dan
menghukum tergugat membayar sisa kewajiban. Putusan tersebut mencerminkan bahwa
mekanisme gugatan sederhana dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa perdata
yang lebih cepat, murah, dan sederhana, serta tetap menjunjung asas keadilan bagi para
pihak.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment