Image of PERLINDUNGAN HUKUM KEPEMILIKAN HAK MEREK HARDWOOD
PRIVATE LIMITED ATAS PENIRUAN MEREK OLEH PT UNILEVER
INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO 20 TAHUN 2016
TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI KASUS

PUTUSAN NOMOR : 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021

PERLINDUNGAN HUKUM KEPEMILIKAN HAK MEREK HARDWOOD PRIVATE LIMITED ATAS PENIRUAN MEREK OLEH PT UNILEVER INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021



Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat dalam mengabulkan gugatan PT Hardwood Private Limited
dalam putusan Nomor 30/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst dan putusan
Nomor 332K/Pdt.Sus-HKI/2021. Selain itu juga untuk mengetahui alasan
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi PT Unilever Indonesia dan
membatalkan putusan Pengadian Niaga Jakarta Pusat. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif dengan studi kasus. Jenis data yang digunakan adalah
data sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam
penelitian ini adalah studi dokumen atau studi kepustakaan. Penelitian ini
menggunakan teknik analisis metode deskriptif analisis, yaitu dengan cara
mendeskripsikan suatu masalah hukum secara rinci kemudian menganalisanya.
Berdasarkan pembahasan ini diperoleh hasil bahwa pada putusan Pengadilan Niaga
hakim mengabulkan gugatan Penggugat didasarkan karena Penggugat telah mampu
membuktikan menurut hukum bahwa merek “STRONG” sebagai merek terdaftar.
Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat sebagai Pendaftar Pertama Merek
Terdaftar “STRONG” sehingga Penggugat memiliki hak eksklusif untuk mencegah
seluruh pihak ketiga yang secara tanpa izin pemilik dari penggunaan tanda
perdagangan yang mirip atau identik untuk barang yang mirip yang terkait dengan
merek kata “STRONG”. Dalam memutuskan perkara merek “STRONG” pada
tingkat pertama maupun tingkat kasasi memiliki pertimbangan hukum hakim yang
berbeda. Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Tergugat dan
membatalkan putusan Pengadilan Niaga dengan didasarkan bahwa merek milik
Tergugat juga sudah terdaftar sehingga Tergugat juga memiliki alas hak untuk
menggunakan merek tersebut. Serta menurut Hakim Agung, unsur dominan dari
produk pasta gigi milik PT Unilever ialah “PEPSODENT” STRONG 12 JAM
sedangkan milik Penggugat ialah “FORMULA” STRONG sehingga sudah sangat
jelas terlihat.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment