Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN GANJA UNTUK MEDIS BERDASARKAN GOLONGAN 1 UNDANG-UNDANG NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 106/PUU-XVIII/2020
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan ganja untuk
kepentingan medis dalam perspektif hukum, khususnya berdasarkan ketentuan
Narkotika Golongan I dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, yang kemudian dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 106/PUU-XVIII/2020. Permasalahan utama yang dikaji adalah dasar
pertimbangan hakim dalam putusan tersebut serta pengaruhnya terhadap berbagai
aspek hukum.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah peraturan
perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam
Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020, yaitu Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya didasarkan atas
beberapa pertimbangan yang antara lain adalah atas permohonan para Pemohon,
keterangan DPR, keterangan Presiden, keterangan Ahli, dan fakta-fakta yang ada
pada persidangan, bahwa pemanfaatan Narkotika Golongan I menurut fakta
persidangan tidak pernah ada bukti ilmiahnya dan tidak pernah dilakukan penelitian
sebelumnya di Indonesia. Pengaruh Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020
terkait larangan pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan
menimbulkan empat dampak penting, yaitu: pertama, menciptakan kepastian
hukum bahwa narkotika golongan I tetap dilarang untuk pengobatan dan hanya
boleh digunakan untuk penelitian; kedua, menutup kemungkinan pengujian
kembali karena sifat putusan MK yang final dan mengikat; ketiga, mendorong
pemerintah untuk segera melakukan penelitian terkait potensi pemanfaatan
narkotika golongan I dalam pelayanan kesehatan; dan keempat, menyerahkan
kewenangan pengubahan regulasi kepada DPR melalui mekanisme legislative
review, karena MK menilai hal ini sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal
policy).
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2025 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|