Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DALAM LAYANAN OVER THE TOP (OTT) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Penggunaan layanan Over The Top (OTT) saat ini sudah di luar batas yang kerap kali menyebabkan cybercrime dalam penggunaan media sosial. Sebagai contoh, pada masa kini semakin marak terjadi Ujaran Kebencian (Hate Speech) di dalam layanan tersebut. Guna menangani hal tersebut, Pemerintah membuat kebijakan mengenai Cybercrime yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan hal tersebut, menjadi pertanyaan bagaimana kaitan tindak pidana Ujaran Kebencian di layanan OTT dengan kebijakan UU ITE dalam perspektif Hukum Pidana. Bagaimana pula bentuk pertanggungjawaban pidana pemilik layanan OTT apabila terdapat tindak pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam layanan yang disediakan.
Metode Penulisan yang digunakan dalam Penulisan Tesis ini adalah metode pendekatan Yuridis Normatif. Metode pendekatan Yuridis Normatif dalam Penulisan Tesis ini mengkaji UU ITE, serta mengkaji pula mengenai doktrin dan asas hukum terkait. Penulisan Tesis ini menggunakan spesifikasi Penulisan Deskriptif Analitis, yaitu menggambarkan Peraturan Perundang-Undangan dikaitkan dengan teori hukum dan praktik pelaksanaan suatu objek Penulisan, dalam hal ini kasus Ahmad Dhani yang pada intinya mengenai adanya Ujaran Kebencian dengan penyelesaian menggunakan Peradilan Umum, serta kasus Sharleen Marshanda yang pada intinya mengenai adanya Ujaran Kebencian dengan melalui penyelesaian Restorative Justice. Penulisan Deskriptif Analitis ini meneliti secara kepustakaan dan lapangan.
Hasil penelitian dalam Penulisan Tesis ini menyimpulkan bahwa kebijakan pemerintah dalam UU ITE mengatur mengenai Ujaran Kebencian, namun apabila dikaitkan dengan kasus Ahmad Dhani, maka penyelesaian Ujaran Kebencian dengan menerapkan Hukum Pidana tidaklah tepat, dengan anggapan Hukum Pidana dapat mengekang masyarakat. Apabila dikaitkan dengan kasus Sharleen Marshanda, Ujaran Kebencian dengan menerapkan Restorative Justice sudah tepat, dengan alasan UU ITE tetap diterapkan sebagaimana Asas Legalitas, tetapi dapat diselesaikan tanpa mengekang masyarakat. Mengenai pemilik layanan OTT, sebagaimana UU ITE dan Asas Legalitas, pihaknya tidak bertanggung jawab terhadap pengguna yang melakukan Tindak Pidana Ujaran Kebencian.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2022 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|