Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MENGGUNAKAN CEK KOSONG DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG NOMOR : 677/PID.B./2018/PN.BLB
Dalam dunia bisnis, seorang pembisnis (business man) lebih condong memilih alat pembayaran dengan menggunakan non-uang, mereka lebih menyukai pembayaran yang sifatnya praktis dan aman yang dikenal dengan surat berharga (Commercial Paper (CP), Negoitable Instrument, Waadre van papieren). Cek merupakan salah satu surat berharga yang berisikan perintah membayar tidak bersyarat yang ditujukan kepada bank. Seseorang tidak boleh menerbitkan cek jika dana dalam rekening giro tidak mencukupi, apabila atas selembar cek tidak cukup dana maka pihak bank akan menyatakan bahwa cek tersebut kosong. Dalam perspektif hukum pidana penerbitan cek kosong merupakan bentuk tindak pidana penipuan. Permasalahan penipuan di dalam penggunaan cek kosong merupakan permasalahan yang perlu dikaji secara yuridis bagi hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana Penipuan. Supaya dapat mengetahui Penerapan Hukum terhadap tindak pidana penipuan menggunakan Cek Kosong di dalam Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 677/Pid.B/2018/PN.Blb, serta untuk mengetahui penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku di dalam Putusan tersebut.
Permasalahan yang diidentifikasi di atas sekaligus menjadi objek penelitian, metode yang digunakan bersifat deskriptif analitis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dengan cara studi dokumen, mengkaji putusan, literatur-literatur dan perundang-undangan. Analisis data yang dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian yang penulis dapatkan (1) Penerapan Hukum terhadap tindak pidana penipuan menggunakan Cek Kosong di dalam Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 677/Pid.B/2018/PN.Blb, yaitu terdakwa Drs. Akhmad Agus Sopandi didakwa dengan dakwaan alternatif. Hakim kemudian memutuskan bahwa terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP, dan semua unsur dalam Pasal tersebut telah cukup terpenuhi menurut Majelis Hakim. (2) Penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan menggunakan Cek Kosong dalam Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 677/PID.B/2018/PN.Blb berdasarkan pembuktian di persidangan dan keyakinan hakim, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan hakim telah terbukti bersalah, sehingga hakim telah menjatuhkan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan adalah tidak melampaui batas maksimum lamanya penghukuman. Dilihat dari batas maksimum umum Pasal 378 KUHP yaitu 4 (tahun), maka ini tidak melampaui batas atau telah sesuai dengan batas maksimum umum. Kemudian dilihat dari Pasal 12 ayat (2) KUHP, putusan ini pun telah sesuai, dimana dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek yaitu 1 (satu) hari, dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|