No image available for this title

ANALISIS YURIDIS MENGENAI KEPENTINGAN UMUM DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HAK INDIVIDU DALAM PENGADAAN TANAH



Dalam rangka pembangunan, perlu diadakan pengambilan tanah oleh negara dengan cara pengadaan tanah, tetapi pembangunan tersebut harus untuk kepentingan umum. Kepentingan umum merupakan kepentingan bangsa dan negara, dan kepentingan bersama dari rakyat atau kepentingan sebagian besar masyarakat, yang harus memenuhi ukuran-ukuran, dibutuhkan untuk orang banyak, dapat dinikmati olah semua orang dan untuk kesejahteraan masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui, memahami, dan mendapat gambaran mengenai pengaturan hukum kepentingan umum dikaitkan dengan perlindungan hak individu dalam pengadaan tanah menurut hukum positif di Indonesia, hambatan-hambatan yuridis yang dihadapi dalam pelaksanaan kepentingan umum dikaitkan dengan perlindungan hak individu dalam pengadaan tanah dan upaya-upaya yang harus dilakukan dalam menanggulangi hambatan pelaksanaan kepentingan umum dikaitkan dengan perlindungan hak individu dalam pengadaan tanah.
Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dan tahap penelitian yang digunakan penelitian kepustakaan, dengan teknik pengumpulan data studi dokumen dan wawancara, tanpa menggunakan rumus atau angka.
Pengaturan kepentingan umum dikaitkan dengan perlindungan hak individu menurut hukum positif yaitu dalam sumber hukum Pasal 6 UUPA, Pasal 18 UUPA, Perpres Nomor 36 Tahun 2005 jo Perpres Nomor 65 Tahun 2006, Pasal 28H Ayat (4) UUD 1945 Amandemen kedua, Pasal 36 Ayat (1) dan (2), Pasal 37 dan Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 17 Deklarasi Universal serta Pasal 11 Konvenan Internasional. Tetapi Perpres Nomor 36 Tahun 2005 jo Perpres Nomor 65 Tahun 2006 mengalami hambatan. Pertama objek kepentingan umum tidak jelas sehingga gubernur sebagai pelaksana pengadaan tanah harus menentukan objek kepentingan umum. Kedua pengertian kepentingan umum tidak jelas sehingga harus diatur dalam masing-masing peraturan perundang-undangan yang memenuhi kriteria/ukuran kepentingan umum. Ketiga tidak adanya perlindungan hak individu sehingga pemerintah perlu memperhatikan pengaduan dari masyarakat. Keempat ganti kerugian yang tidak sesuai sehingga harus memperhatikan asas pengadaan tanah. Dan penitipan ganti kerugian di pengadilan negeri merupakan pemaksaan sehingga tetap harus dilaksanakan dengan musyawarah. Kelima Perpres tidak mempunyai kekuatan hukum karena secara formil bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (1) dan secara materil bertentangan dengan Pasal 8 UU Nomor 10 Tahun 2004, sehingga harus dibatalkan oleh presiden atau Perpres diajukan hak uji materil kepada Mahkamah Agung. Berdasarkan hal tersebut diharapkan perlu dibuat pengaturan kepentingan umum secara jelas dalam peraturan perundang-undangan tersendiri dan untuk segera mensahkan RUU perolehan hak atas tanah yang sudah ada.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment