Record Detail
Advanced Search
PENGEMBALIAN UANG HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI KEPADA TERDAKWA EKS WALIKOTA CIMAHI PERIODE 2017-2022 DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1122/PID.SUS/2022
Pada tesis ini penulis membahas permasalahan pengembalian uang hasil tindak pidana hasil korupsi kepada terdakwa. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1122K/Pid.Sus/2022 tanggal 17 Maret 2022 memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) karena semua unsur delik telah terpenuhi. Bahwa pengembalian uang dilakukan dengan dasar pertimbangan bahwa uang tersebut bukan merupakan bagian keuangan negara sehingga dikembalikan kepada terdakwa. Adapun tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui apakah yang menjadi dasar rasionalitas pengembalian uang kepada terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi, dan kedua, mengetahui bagaimanakah pengembalian uang kepada terdakwa Walikota Cimahi 2017-2022 menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 1122/Pid.Sus/2022.
Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif, dengan jenis penelitian yuridis normatif, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, dengan pendekatan kebijakan (policy aapproach), pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Tehnik pengumpulan data dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian pertama menunjuka bahwa hakim dalam dalam mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi harus didukung dengan pembuktian yang kuat dan sah dalam tindak pidana korupsi dikenal adanya pembuktian terbalik, hubungan pembuktian dang pertimbangan hakim menjadi dasar rasionalitas pertiimbangan hakim dalam memutus suatu perkara tindak pidana korupsia. Sedangkan hasil penelitian kedua menunjukan bahwa pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi kepada terdakwa eks Walikota Cimahi periode 2017-2022 menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 1122/Pid.Sus/2022 merupakan putusannya dapat menimbulkan multitafsir.Hakim tindak pidana korupsi seharusnya selaras dengan tujuan adanya undang-undang tindak pidana korupsi tentang pengembalian aset dimana salah satunya bahwa penegakan hukum harus menjamin tegaknya asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2025 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|
| Keyword(s) |
|---|