Image of PELINDUNGAN HUKUM ATAS PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI
KONSUMEN OLEH KURIR JASA EKSPEDISI DIHUBUNGKAN
DENGAN UNDANG-UNDANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI DAN
UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

PELINDUNGAN HUKUM ATAS PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI KONSUMEN OLEH KURIR JASA EKSPEDISI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI DAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN



Penyalahgunaan data pribadi di Indonesia semakin marak terjadi. Dengan
adanya kasus pengambilan data pribadi konsumen jasa ekspedisi berupa foto dan
alamat konsumen, menandakan bahwa pentingnya kerahasiaan terhadap
pelindungan hukum terhadap data pribadi harus menjadi prioritas karena berkaitan
erat dengan hak privasi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
menganalisis pelindungan data pribadi terhadap pelanggaran hak privasi konsumen
oleh kurir jasa ekspedisi menurut UU PDP dan UUPK serta menganalisis upaya
konsumen atas penyalahgunaan data pribadi oleh kurir jasa ekspedisi.
Untuk mencapai tujuan tersebut, penulis melakukan penelitian deskriptif,
yakni menganalisis dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat,
ketentuan yang terkait dengan pelindungan hukum terhadap penyalahgunaan data
pribadi di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data
diperoleh dengan melalui studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan
metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pelindungan data pribadi
konsumen atas penyalahgunaan oleh kurir jasa ekspedisi diatur dalam UU PDP dan
UUPK. Pelindungan secara preventif, UU PDP mengatur hak pemilik data (Pasal
5–15), kewajiban memperoleh persetujuan (Pasal 16), dan langkah pelindungan
saat terjadi pelanggaran data (Pasal 34). UUPK menegaskan hak atas keamanan dan
kenyamanan (Pasal 4 huruf a), hak ganti rugi (Pasal 4 huruf h), kewajiban beritikad
baik (Pasal 7 huruf g), dan tanggung jawab pelaku usaha (Pasal 19). Pelindungan
represif dalam UU PDP tercantum pada Pasal 65, Pasal 67, dan Pasal 69, sedangkan
dalam UUPK pada Pasal 45 tentang penyelesaian sengketa dan Pasal 62 tentang
sanksi pidana. Selain itu, jasa ekspedisi juga memberikan pelindungan melalui
kebijakan privasi dan prosedur pengaduan internal untuk menindak pelanggaran
data pribadi oleh kurir. Upaya konsumen atas penyalahgunaan data pribadi oleh
kurir jasa ekspedisi dapat ditempuh melalui jalur hukum dan non-hukum. Jalur
hukum dalam UU PDP meliputi Pasal 12 sebagai dasar tuntutan ganti rugi dan Pasal
64 tentang mekanisme penyelesaian sengketa, sedangkan dalam UUPK diatur pada
Pasal 45 yang memungkinkan penyelesaian secara litigasi maupun non-litigasi.
Jalur non-hukum mencakup strategi nir aksi, seperti sikap pasif tanpa konfrontasi,
serta ragam aksi, seperti langkah persuasif, pelaporan ke media, atau penyebaran
informasi untuk menekan pelaku usaha melalui opini publik.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment