Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH DI HUBUNGKAN DENGAN KUHPERDATA
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah merupakan perjanjian
pendahuluan yang lazim digunakan dalam transaksi jual beli tanah sebelum
dibuatnya Akta Jual Beli (AJB). Meskipun belum berakibat langsung pada
peralihan hak, PPJB tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat apabila
memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, dalam
praktiknya kerap terjadi pembatalan PPJB karena wanprestasi atau pelanggaran
terhadap perjanjian oleh salah satu pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah yang dibuat oleh Notaris
dihubungkan dengan KUHPerdata, dan mengetahui bentuk penyelesaian oleh para
pihak yang melakukan pembatalan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
tanah dihubungkan dengan KUHPerdata.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data yang digunakan adalah data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang
dianalisis secara kualitatif. Studi kasus dalam penelitian ini adalah sengketa PPJB
antara Chafiduddin Noor dan Dewi Rostiawati yang mencerminkan kondisi
wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian.
Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan pertama adalah PPJB dapat
dibatalkan apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi, yaitu tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana yang telah disepakati. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal
1266 dan 1267 KUHPerdata yang menyatakan bahwa suatu perjanjian dianggap
mengandung syarat batal apabila salah satu pihak tidak memenuhi prestasi. Hasil
kesimpulan kedua adalah bentuk penyelesaian oleh para pihak yang melakukan
pembatalan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dihubungkan dengan
KUHPerdata dapat dilakukan secara litigasi maupun non-litigasi. Penyelesaian
secara non-litigasi dapat dilakukan melalui mediasi, negosiasi, atau musyawarah
kekeluargaan yang difasilitasi oleh Notaris, sesuai dengan prinsip win-win solution.
Sedangkan penyelesaian secara litigasi dilakukan melalui jalur pengadilan dengan
mengajukan gugatan wanprestasi dan tuntutan ganti rugi
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2025 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|