Record Detail
Advanced Search
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI KENDARAAN BERMOTOR DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA NOMOR: 14/PID.B/2023/PN JAP
Penipuan di Indonesia terus mengalami perkembangan seiring dengan
kemajuan zaman dan perubahan cara berpikir masyarakat. Perkembangan teknologi
informasi yang pesat turut mmebuka celah bagi pelaku kejahatan untuk melakukan
penipuan dengan berbagai cara yang semakin kompleks. Di era digital saat ini,
tindakan penipuan bukan lagi hal yang sulit dilakukan.. Tujuan penelitian yang
pertama ialah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku penipuan
dalam Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 14/Pid.B/2023/PN Jap.
Sedangkan tujuan penelitian kedua ialah untuk mengetahui pertimbangan hukum
majelis hakim terhadap pelaku penipuan dalam Putusan Pengadilan Negeri
Jayapura Nomor 14/Pid.B/2023/PN Jap.
Spesifikasi penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis yaitu suatu
penelitian yang menggambarkan fakta-fakta yang diperiksa oleh penulis yang
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif berupa data sekunder dan
tersier. Pengumpulan data melalui dokumen dan studi literatur. Adapun metode
yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yakni
menganalisis data dengan cara menguraikan data secara bermutu dalam bentuk
kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif sehingga
memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil analisis.
Hasil penelitian pertama adalah bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap
pelaku tindak pidana penipuan telah terbukti bersalah dan memenuhi unsur-unsur
tindak pidana penipuan sesuai dengan dakwaan pertama dengan bentuk dakwaan
tunggal yaitu Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), bahwa terdakwa telah
melakukan penipuann dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu
muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk
menyerahkan barang Kemudian terhadap hasil penelitian kedua menunjukkan
bahwa pertimbangan hukum majelis hakim telah sesuai dengan mempertimbangkan
surat dakwaan, fakta-fakta di persidangan, alat bukti,keterangan saksi, dan keadaan
yang meringankan serta memberatkan dan terdakwa dijatuhkan pidana penjara
selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : ., 2025 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|