No image available for this title

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE MELALUI SHOPEE DALAM ANALISIS UU PERLINDUNGAN KONSUMEN



Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya perlindungan terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce melalui Shopee dan mengetahui tanggung jawab Shopee atas kerugian yang dialami konsumen dalam transaksi e-commerce.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan dianalisa secara kualitatif.
Upaya perlindungan terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce melalui Shopee dapat dilakukan melalui upaya perlindungan secara hukum dan secara nonhukum. Upaya perlindungan secara hukum dilakukan melalui peraturan perundang-undangan (UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan jo. PP tentang PMSE); melalui lembaga peradilan atau di luar peradilan dengan menggugat Shopee; serta melalui pengaturan secara mandiri oleh Shopee berupa ketentuan internal tentang standar layanan e-commerce. Upaya perlindungan secara nonhukum dapat dilakukan konsumen melalui strategi niraksi, yaitu tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap Shopee dan melalui ragam aksi, yaitu melakukan berbagai tindakan terhadap Shopee. Tanggung jawab Shopee atas kerugian yang dialami konsumen dalam transaksi e-commerce adalah tanggung jawab profesional yang didasarkan pada tanggung jawab perdata atas dasar perjanjian (contractual liability). Hal ini karena hubungan antara konsumen dan Shopee sebagai pemberi jasa merupakan hubungan kontraktual, yaitu hubungan langsung yang didasarkan pada perjanjian. Dalam perjanjian tersebut, prestasi Shopee adalah mengirimkan barang kepada konsumen sesuai dengan yang disepakati dan barang harus diterima oleh konsumen tepat pada waktunya. Prestasi atau kewajiban Shopee ini jelas dapat diukur. Jika barang yang dibeli dan telah dibayar tidak sampai ke tangan konsumen, kuantitas dan/atau kualitas barang yang dibeli tidak sesuai dengan pesanan, dan/atau barang yang dibeli terlambat diterima oleh konsumen, maka Shopee diduga melakukan wanprestasi. Dalam hal ini, konsumen dapat meminta tanggung jawab Shopee atas dasar contractual liability. Contractual liability ini terkait dengan wanprestasi yang dilakukan Shopee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1239 dan Pasal 1243 KUH Perdata.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment