No image available for this title

AKIBAT HUKUM PENGIKATAN PERJANJIAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG DIDASARKAN PADA PERJANJIAN UTANG PIUTANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN



Pengikatan perjanjian jual beli hak atas tanah yang dilandasi oleh perjanjian utang piutang secara prinsip merupakan suatu perjanjian yang sah menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Namun, pengalihan hak atas tanah memerlukan akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga pengikatan tersebut hanya bersifat perjanjian pendahuluan yang belum menimbulkan peralihan hak secara yuridis. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memahami dan menganalisis keabsahan pengiakatan perjanjian jual beli hak atas tanah yang didasarkan dengan perjanjian utang piutang dan akibat hukum pengikatan perjanjian jual beli hak atas tanah yang didasarkan dengan perjanjian utang piutang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif, dan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang digunakan yaitu dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Data hasil penelitian yang disusun secara sistematis kemudian dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis menemukan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan perjanjian pendahuluan yang bersifat obligatoir, dibuat untuk memastikan terjadinya perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli. PPJB tidak mengakibatkan peralihan hak milik, melainkan sebagai sarana untuk memperkuat dan mempersiapkan terjadinya perjanjian pokok (AJB). Keabsahan PPJB ditentukan oleh syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Hal ini diperkuat oleh yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa jual beli tanah yang berasal dari hubungan utang piutang, terutama yang mengandung hak membeli kembali, bertentangan dengan Hukum Adat dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sehingga tidak diakui secara hukum. PPJB yang dijadikan jaminan utang piutang tidak sesuai dengan ketentuan hukum tanah yang hanya mengakui hak tanggungan sebagai lembaga jaminan atas tanah. Oleh karena itu, perjanjian tersebut dianggap sebagai perjanjian simulasi yang menutupi perbuatan hukum utama dan dapat merugikan pihak-pihak terkait.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment