Record Detail
Advanced Search
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB AGGREGATOR MUSIK DALAM PELANGGARAN HAK CIPTA LAGU DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Perkembangan teknologi digital telah mendorong perubahan signifikan dalam industri musik, khususnya dalam proses distribusi karya cipta lagu. Aggregator musik hadir sebagai perantara antara pencipta lagu dengan platform layanan musik digital (Digital Service Provider/DSP), memfasilitasi pendistribusian karya ke berbagai platform global. Namun, di balik manfaat tersebut, muncul permasalahan terkait potensi pelanggaran hak cipta oleh aggregator, khususnya terkait hak ekonomi pencipta lagu serta ketidaktransparanan distribusi royalti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan tanggung jawab aggregator musik dalam pelanggaran hak cipta lagu di Indonesia, dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan studi kasus (case approach), termasuk analisis kasus sengketa hak cipta karya mendiang Glenn Fredly.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran aggregator sangat vital dalam distribusi karya, namun lemahnya pengaturan spesifik mengenai aggregator dalam UUHC menciptakan celah hukum yang berpotensi merugikan pencipta lagu. Diperlukan pengaturan hukum khusus mengenai eksistensi dan tanggung jawab aggregator musik, serta penyempurnaan regulasi pembagian royalti di platform musik digital untuk melindungi hak-hak pencipta lagu dan menciptakan keadilan dalam industri musik digital di Indonesia.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | Bandung : Bandung., 2025 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|