Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN WAKIL WALIKOTA CIMAHI DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK
Pada tataran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah seringkali terdapat kondisi yang mana seorang Kepala Daerah, dalam hal ini Walikota Cimahi, berhalangan sementara bahkan berhalangan tetap karena putusan inkracht pengadilan tindak pidana korupsi, dan untuk menggantikan tugas dan kewenangan Kepala Daerah, maka Kementerian Dalam Negeri menunjuk Wakil Kepala Daerah dalam hal ini Wakil Walikota Cimahi, melalui surat penugasan sebagai pelaksana tugas atau plt. Walikota Cimahi. Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (4) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sama sekali tidak menyebutkan atau mengatur tentang Plt. Wakil Kepala Daerah, hal ini menyebabkan kewenangan Wakil Walikota Cimahi menjadi sangat terbatas, karena tidak dapat memutuskan kebijakan strategis, seperti membahas serta menetapkan rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan Kepala Daerah sebelum mendapatkan persetujuan atau ijin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Tujuan penelitian hukum ini, adalah agar dapat mengimplementasikan teori-teori dalam landasan teoritis, meliputi teori negara hukum demokrasi Pancasila, teori kewenangan, teori kewenangan pemerintahan, teori Otonomi Daerah, stufent theorie, serta teori Asas Umum Pemerintahan Yang Baik ke dalam pemecahan permasalahan penelitian tesis ini.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan politik hukum, dengan menelaah berbagai literatur perpustakaan meliputi peraturan perundang-undangan, asas dan kaidah hukum, pendapat atau doktrin ahli hukum, dan pengamatan pada lokasi penelitian yaitu Pemerintah Daerah Kota Cimahi.
Hasil dari penelitian hukum bahwa, pada saat Walikota Cimahi berhalangan sementara bahkan berhalangan tetap karena putusan inkracht pengadilan tindak pidana korupsi, sebagai negara hukum dengan asas legalitas bahwa segala pemerintahan harus didasarkan pada Undang-Undang, maka berlandaskan kepada ketentuan pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ketentuan pasal 66 ayat (1) huruf c, jelas mengandung pengertian Wakil Walikota Cimahi lah yang secara utuh dan jelas tanpa mengurangi makna redaksi pasal adalah yang melaksanakan tugas-tugas dan wewenang-wewenang Walikota Cimahi yang disebut sebagai kewenangan atribusi, atau pelimpahan tugas dan kewenangan yang disebut sebagai kewenangan delegasi, dengan tujuan mewujudkan kesinambungan kepemimpinan pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi untuk menjamin keberlangsungan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat termasuk didalam menetapkan kebijakan-kebijakan yaitu Peraturan Daerah serta Peraturan Kepala Daerah, dan wewenang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2024 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|