No image available for this title

PENERAPAN HUKUM PIDANA MATERIIL TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENJADI JAMINAN FIDUSIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA JO. PASAL 372 KUHP



Pada saat ini, banyak lembaga-lembaga keuangan (leasing) yang memberikan penawaran kemudahan pengajuan kredit bagi calon konsumen. Hal itu menarik konsumen untuk mengajukan kredit kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor. Tetapi fenomena yang banyak terjadi pada akhir-akhir ini di lembaga pembiayaan adalah banyaknya kasus fidusia tentang pengalihan hak kepemilikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan penjautahan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang menjadi jaminan fidusia.
Penelitian ini merupakan penilitian deskriptif analisis dengan jenis penelitian yaitu yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), kemudian pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach),. Dalam hal pengumpulan data yang digunakan dalam penelitan ini adalah studi dokumen (study of document) dan studi literatur (study of literature). Penelitian ini di akhiri dengan simpulan yang berdasarkan dengan análisis yuridis kualitatif.
Berdasaran Penelitian, penerapan tindak pidana terhadap pelaku penggelapan kendaraan bermotor yang menjadi jaminan fidusia terbukti apabila si pemberi jaminan fidusia (Debitur) mengalihkan, mengadaikan atau menyewakan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari pihak penerima fidusia (Kreditur), jelas merupakan suatu tindak pidana, dimana dalam kasus fidusia ini dapat dikenakan ketentuan pidana pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku penggelapan kendaraan bermotor, apabila si pemberi jaminan fidusia (Debitur) mengalihkan, mengadaikan atau menyewakan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari pihak penerima fidusia (Kreditur), jelas merupakan suatu tindak pidana, dimana dalam kasus fidusia ini dapat dikenakan ketentuan pidana pada Pasal 36 Undang- undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Unsur-unsur pokok dari tindak pidana tersebut dapat saja dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP. Tetapi yang menjadi dasar hukum yang utama yaitu menggunakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, adalah adanya asas Lex specialis derogat legi generalis yaitu hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment