Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK KEPOLISIAN TERHADAP KASUS SALAH TANGKAP (ERROR IN PERSONA) DIKAITKAN DENGAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 6TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Salah tangkap atau yang biasa dikenal dengan sebutan error in persona ini
bermula dari human error atau kesalahan dari penyidikan yang dilakukan oleh
pihak penyidik, khususnya dalam tahap awal sistem peradilan pidana yaitu
kepolisian. Kekeliruan tersebut bila tidak segera diperbaiki akan terus berlanjut
pada tahap-tahap selanjutnya. Maka diperlukan untuk menganalisis terkait
peraturan tentang proses penyidikan di kepolisian apakah dalam peraturan
tersebut terdapat kekeliruan atau tidak. Tujuan penelitian ini adalah untuk
menganalisis bentuk pertanggungjawaban yuridis yang dapat dikenakan kepada
penyidik kepolisian dalam kasus salah tangkap ditinjau dari hak asasi manusia,
serta mengevaluasi efektivitas implementasi Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun
2019 dalam mencegah dan menangani kesalahan penyidikan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi
deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data
dikumpulkan melalui studi literatur dan studi dokumen, yang meliputi bahan
hukum primer (KUHAP, KUHP, Perkap No. 6 Tahun 2019, putusan pengadilan)
serta bahan hukum sekunder dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif,
menelaah ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, serta
mengaitkannya dengan teori dan asas hukum yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban yuridis
penyidik dalam kasus salah tangkap mencakup dimensi pidana, administratif, dan
perdata, namun implementasinya masih menghadapi tantangan serius, terutama
dalam aspek perlindungan hak asasi manusia dan pemulihan korban. Efektivitas
implementasi Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dalam mencegah dan
menangani kesalahan penyidikan masih belum optimal, ditandai dengan adanya
kesenjangan antara norma dan praktik di lapangan. Hal ini disebabkan oleh faktor-
faktor seperti kurangnya pemahaman penyidik terhadap SOP, lemahnya
pengawasan internal, serta belum harmonisnya korelasi antara Perkap dengan
KUHAP dalam praktik penegakan hukum.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2025 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|