Record Detail
Advanced Search
PELINDUNGAN HUKUM BAGI PENONTON PERTANDINGAN SEPAK BOLA LIGA 1 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG TENTANG KEOLAHRAGAAN
Diketahui bahwa penonton pertandingan sepak bola, khususnya Liga 1
Indonesia, merupakan pihak yang secara langsung membeli tiket dan mengonsumsi
jasa pertandingan. Mereka dapat dikategorikan sebagai konsumen sebagaimana
yang dimaksud dalam UUPK. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pelindungan hukum dalam memenuhi hak-hak penonton sepak bola Liga 1 di
Indonesia dan upaya penonton sepak bola Liga 1 bertiket resmi atas kerugian yang
diderita dihubungkan dengan UUPK dan UU Keolahragaan.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif,
yaitu menganalisis secara sistematis, faktual dan akurat ketentuan yang terkait
dengan pelindungan hukum bagi penonton sepak bola Liga 1 ditintau dri UUPK
dan UU Keolahragaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitan normatif
(legal research) dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan
(statute approach). Data diperoleh melalui studi literatur dan studi dokumen,
kemudian data dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelindungan hukum bagi
penonton pertandingan sepak bola Liga 1 dapat berupa pellindungan preventif dan
pelindungan represif. Pelindungan preventif melalui ketentuan dalam Pasal 4, 5, 6,
7, 8, dan 19 UUPK. Pelindungan represif diatur dalam Pasal 45 dan 62 UUPK
terkait jalur penyelesaian sengketa konsumen dan sanksi pidana bagi pihak
penyelenggara melalui ketentuan dalam Pasal 103 UU Keolahragaan. Pengaturan
normatif tersebut diperkuat secara teknis dengan adanya Permenpora Nomor 7
Tahun 2021 yang menetapkan standar infrastruktur stadion dan sistem alur
pergerakan penonton, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur tata
cara pengamanan kompetisi, serta peraturan internal dari PT. LIB sebagai operator
Liga 1 yang mewajibkan panitia pelaksana untuk memenuhi standar keselamatan.
Upaya yang dapat ditempuh oleh penonton Liga 1 bertiket resmi ketika mengalami
kerugian dapat dibagi menjadi upaya hukum dan upaya non hukum. upaya hukum
melalui litigasi atau non-litigasi di BPSK berdasarkan UUPK untuk menuntut ganti
rugi. Sedangkan upaya non-hukum meliputi strategi nir aksi yakni tidak menuntut
karena pertimbangan biaya serta resiko dan strategi ragam aksi yaitu ekspresi
kekecewaan publik sebagai tekanan sosial kepada penyelenggara.
Detail Information
Statement of Responsibility |
-
|
---|---|
Description |
-
|
Publisher | STHB Press : ., 2025 |
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Content Type |
Undergraduate Theses
|