Image of PELINDUNGAN PEMILIK HAK CIPTA FILM ATAS PENGUNGGAHAN
KEMBALI OLEH ORANG LAIN DI PLATFORM YOUTUBE MENURUT

HUKUM HAK CIPTA

PELINDUNGAN PEMILIK HAK CIPTA FILM ATAS PENGUNGGAHAN KEMBALI OLEH ORANG LAIN DI PLATFORM YOUTUBE MENURUT HUKUM HAK CIPTA



Perkembangan teknologi digital telah membuka peluang sekaligus tantangan
dalam perlindungan hak cipta, khususnya terhadap karya film yang kerap
mengalami pelanggaran dalam bentuk pengunggahan ulang tanpa izin di platform
YouTube. Fenomena ini tidak hanya merugikan pemegang hak cipta secara
ekonomi, tetapi juga mencederai hak moral pencipta. UUHC telah memberikan
perlindungan hukum terhadap karya cipta termasuk karya sinematografi, namun
dalam praktiknya penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum hak cipta di Indonesia
terkait pengunggahan ulang film di YouTube, serta menganalisis upaya
penyelesaian hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik hak cipta.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif,
yaitu menganalisis dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat
ketentuan yang terkait dengan perlindungan hak cipta. Jenis penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-
undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data
diperoleh melalui studi dokumen dan studi kepustakaan, kemudian data dianalisis
dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum
terhadap karya cipta film yang diunggah ulang melalui platform YouTube
menurut ketentuan UUHC diklasifikasikan menjadi 2 (dua) bentuk, yaitu
perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Secara preventif,
diatur dalam Pasal 5 terkait hak moral, Pasal 8 dan Pasal 9 terkait hak ekonomi,
Pasal 20 tentang hak terkait, Pasal 23 terkait royalti, Pasal 40 tentang ruang
lingkup yang dilindungi, Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 UUHC terkait dengan
perlindungan hak cipta dalam lingkup teknologi dan komunikasi, serta Pasal 80
terkait dengan pengaturan lisensi. Sedangkan, secara represif diatur dalam Pasal
95-96 terkait dengan penyelesaian sengketa dan ganti rugi, Pasal 99 terkait
gugatan melalui Pengadilan Niaga, Pasal 100-105 terkait gugatan secara perdata
dan pidana, Pasal 113 terkait sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 9, dan Pasal
120 UUHC. Upaya hukum yang dapat dilakukan pemegang hak cipta atas karya
film apabila terjadi pelanggaran hak cipta, antara lain melalui litigasi dan non-
litigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (1) dan (2) UUHC. Adapun
bentuk upaya lain adalah melakukan laporan penutupan konten atau hak akses
kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagaimana diatur dalam
Pasal 55 dan Pasal 56 UUHC. Selain itu, pencipta atau pemegang hak cipta film
dapat melakukan upaya yang disediakan oleh platform YouTube melaui fitur
copyright match tool dan Content ID.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment