Image of ANALISIS YURIDIS SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK
PIDANA PENGANIAYAAN HEWAN (ANIMAL ABUSE) BERDASARKAN
PASAL 302 AYAT (2) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
PEKANBARU NOMOR 27/PID.B/2023/PN.PBR

ANALISIS YURIDIS SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN HEWAN (ANIMAL ABUSE) BERDASARKAN PASAL 302 AYAT (2) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR 27/PID.B/2023/PN.PBR



Banyak kasus penganiayaan hewan peliharaan yang terjadi di Indonesia,
lebih terkhusus di wilayah Kota Pekanbaru, dimana permasalahan mengenai
perlindungan dan kesejahteraan hewan masih sering diabaikan, terutama dalam
penegakan hukum oleh aparat yang masih kurang optimal. Kebanyakan masyarakat
menjadi kurang peduli terhadap kasus-kasus penganiayaan terhadap hewan dan
kurang menyadari adanya peraturan yang mengaturnya. Penelitian ini dilakukan
untuk memahami secara mendalam berbagai aspek yang berkaitan dengan

penganiayaan hewan, mulai dari bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi, faktor-
faktor yang melatarbelakanginya, hingga dampak yang ditimbulkan, baik terhadap

hewan itu sendiri maupun terhadap masyarakat secara luas. Penelitian ini bertujuan
untuk mengevaluasi efektivitas peraturan perundang-undangan yang telah ada
terkait perlindungan hewan, serta sejauh mana penerapannya mampu mencegah dan
menindak pelaku kekerasan terhadap hewan.
Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif, jenis penelitian yuridis normatif
dengan menggunakan data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan dengan pendekatan
perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan kasus (Case Approach).
Pengumpulan data menggunakan Teknik studi dokumen atau studi kasus. Data yang
diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Penerapan Pasal 302 KUHP perlu didukung dengan peningkatan
kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap hewan dan
penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap hewan.
Secara umum, meskipun ada dasar hukum yang jelas, masih diperlukan upaya lebih
untuk memastikan bahwa pasal ini diterapkan secara konsisten dan efektif dalam
menghadapi kasus penyiksaan hewan di Indonesia. Terakhir, pengaruh terhadap
masyarakat menjadi pertimbangan penting. Hakim menyadari bahwa keputusan
yang diambil tidak hanya untuk memberi hukuman kepada pelaku, tetapi juga untuk
memberikan efek jera yang dapat menurunkan kasus penganiayaan hewan di masa
depan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan terhadap
hewan. Secara keseluruhan, dasar pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi
pidana terhadap penganiayaan hewan bertujuan untuk menciptakan kesadaran
hukum dan meningkatkan kepatuhan terhadap hukum yang melindungi
kesejahteraan hewan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment