Image of PELINDUNGAN HUKUM ATAS PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI
TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA PINJAM MEMINJAM
ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG

PELINDUNGAN DATA PRIBADI

PELINDUNGAN HUKUM ATAS PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA PINJAM MEMINJAM ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI



Penyalahgunaan data pribadi di Indonesia semakin marak terjadi. Dengan
adanya kasus pengambilan data pribadi konsumen jasa pinjaman online berupa
foto galeri, daftar kontak dan intimidasi terhadap konsumen, menandakan bahwa
pentingnya kerahasiaan terhadap pelindungan hukum terhadap data pribadi harus
menjadi prioritas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis
pelindungan hukum atas penyalahgunaan data pribadi konsumen oleh jasa
pinjaman online serta menganalisis tanggung jawab pelaku usaha jasa pinjaman
online atas penyalahgunaan data pribadi konsumen menurut UUPK dan UU PDP.
Untuk mencapai tujuan tersebut, penulis melakukan penelitian deskriptif,
yakni menganalisis dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat.
Ketentuan yang terkait dengan pelindungan hukum terhadap penyalahgunaan data
pribadi di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data
diperoleh dengan melelaui studi dokumen dan dianalisis dengan menggunakan
metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pelindungan hukum bagi
konsumen diatur secara preventif dan represif dalam UUPK dan UU PDP. UUPK
memberikan jaminan melalui hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan
perlindungan dari risiko (Pasal 4 huruf a dan c), serta hak atas ganti rugi (Pasal 4
huruf h), yang diperkuat dengan kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik
(Pasal 7 huruf a dan g), tanggung jawab pelaku usaha (Pasal 19), penyelesaian
sengketa konsumen (Pasal 45) dan sanksi bagi pelaku usaha (Pasal 60-63).
Sementara itu, UU PDP secara khusus memperluas perlindungan dengan
menegaskan hak-hak subjek data pribadi (Pasal 5–15), kewajiban memperoleh
persetujuan eksplisit (Pasal 16), dan sanksi atas pelanggaran (Pasal 65–69). Di sisi
lain, POJK No. 10/POJK.05/2022 mempertegas aspek pengelolaan data pribadi
dengan mewajibkan penyelenggara pinjaman online untuk menerapkan prinsip
KYC, sistem keamanan informasi, dan mekanisme pengaduan yang transparan
(Pasal 26 dan Pasal 44). Terkait tanggung jawab, pelaku usaha jasa pinjaman
online atas penyalahgunaan data pribadi konsumen didasarkan pada dua prinsip
utama. Dalam UUPK berlaku prinsip presumption of liability, yaitu pelaku usaha
dianggap bertanggung jawab sampai mereka dapat membuktikan sebaliknya,
sehingga beban pembuktian dialihkan kepada pelaku usaha, bukan konsumen.
Sedangkan dalam UU PDP, berlaku prinsip strict liability, di mana tanggung
jawab melekat mutlak pada pengendali data tanpa harus dibuktikan adanya unsur
kesalahan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment