Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN DITINJAU BERDASARKAN TEORI FEMINISME DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG NOMOR 126/PID.B/2023/PN PDL
Saat ini pembunuhan marak terjadi dalam rentan waktu yang berdekatan, dari
tahun ke tahun KOMNAS PEREMPUAN mengambil data bahwa pembunuhan
terhadap perempuan semakin meningkat. Perempuan dikategorikan sebagai makhluk
yang rentan untuk mengalami kekerasan. Dalam dinamika kekerasan, kekerasan
terjadi mulai dari hal-hal yang paling ringan yaitu bercanda seksis, pukulan fisik
ringan, hingga yang paling berbahaya adalah pembunuhan. Adapun yang melatar
belakangi penulis tertarik untuk membuat skripsi ini karena pembunuhan di
Indonesia walaupun korbannya perempuan hanya dikategorikan sebagai
pembunuhan biasa, sedangkan Indonesia telah meratifikasi Undang-Undang
Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan dan juga kurangnya pemahaman
keadilan gender bagi para aparat penegak hukum dalam melihat kasus yang serius
ini. Sehingga, penulis berpikir untuk meneliti apakah ada kemungkinan yang bisa
diterapkan di sistem hukum sejauh mana keadilan dan paham perspektif teori
feminisme serta kesetaraan gender dapat diimplementasikan. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis sejauh mana teori feminisme berkaitan
dengan tindak pidana pembunuhan yang diatur di dalam KUHP
Dalam hal penyusunan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian
deskriptif, yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisa secara sistematis,
faktual, dan akurat tentang suatu keadaan fakta atau fenomena. Selanjuttnya
pendekatan yang digunakan pada penelitian ini dikenal juga dengan pendekatan
kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku perarturan perundang-undangan
dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian yang penulis dapatkan adalah Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1984 tentang Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan atau
Pengesahan Konvensi Perempuan yang diratifikasi CEDAW (Criminal on The
Elimination of all forms of Discrimination Against Women) Dengan disahkannya UU
No. 7 Tahun 1984, Indonesia secara resmi menjadi salah satu negara yang
menandatangani CEDAW. Hal ini mengharuskan Indonesia untuk secara hukum
menyesuaikan kebijakan, peraturan, dan praktiknya agar sejalan dengan prinsip-
prinsip yang terdapat dalam CEDAW.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2025 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|